Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menghadiri Rakor bersama Menteri PANRB, Rini Widyantini dan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, (7/5/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal ini khususnya untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (Pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito kepada awak media usai rapat tersebut.

Tito menjelaskan, pihaknya telah mendengar adanya dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Adapun ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Merespons hal itu, Tito menyebut rapat yang telah digelar menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen yang akan diperpanjang dan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyebut daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menkeu akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah. Dengan upaya itu, diharapkan perekonomian daerah tetap bergeliat dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tandasnya.***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×