- KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada 12 Maret 2026.
- Dua tersangka baru dari sektor swasta, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Gus Yaqut menyampaikan salam kepada Mensos Saifullah Yusuf saat menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menyampaikan salam untuk Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Hal itu Gus Yaqut sampaikan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjeratnya sebagai tersangka.
Pada saat yang sama, Gus Ipul sedang melakukan audiensi dengan KPK untuk membahas soal pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Kemudian, Gus Yaqut langsung memasuki mobil tahanan yang menunggunya untuk kembali ke Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penahanan Gus Yaqut dilakukan KPK pada 12 Maret 2026.