Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Bangun Santoso | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta menangkap warga Myanmar berinisial R di Sleman karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas investor pada April 2026.
  • Penyelidikan mengungkap R menggunakan dokumen palsu dan agen untuk memalsukan status investasi, padahal ia hanya bekerja sebagai peternak kambing.
  • Imigrasi menyita paspor R dan memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal deportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial R.

Pria asal Myanmar tersebut ditangkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan aktivitas nyata yang bersangkutan di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan berdasarkan analisis data keimigrasian, R tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan jabatan direktur di sebuah perusahaan bernama PT RAT.

Namun, saat tim melakukan operasi lapangan di wilayah Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta pada akhir April 2026, kenyataan yang ditemukan justru sangat kontras dengan profil seorang pengusaha.

"Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2026).

Disampaikan Tedy, R ditemukan menetap di wilayah pedesaan dan menyambung hidup dengan mengelola ternak kambing. Petugas turut mendapati fakta bahwa istri dari WNA tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kondisi ekonomi ini dinilai tidak lazim bagi seorang penjamin modal atau direktur perusahaan.

"Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan 'baju' untuk mengelabui hukum di Indonesia," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada 4 Mei 2026, tim Inteldakim mengungkap adanya rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan R untuk mendapatkan izin tinggal. Petugas menemukan bahwa nomor rekening pribadi maupun perusahaan yang diunggah sebagai syarat administrasi adalah palsu dan tidak terdaftar di sistem perbankan.

Kepada petugas, R mengakui bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan modal investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan berterus terang tidak mengenal mitra investor lain yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan.

Hal itu lantaran seluruh pengurusan dokumen badan hukum hingga ITAS dilakukan oleh pihak ketiga atau agen tanpa ada aktivitas usaha nyata.

"Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, R diduga kuat melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar.

Saat ini, pihak Imigrasi Yogyakarta telah menyita paspor milik R dan sedang memproses pembatalan izin tinggal sebagai langkah awal sebelum tindakan deportasi dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja

Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta

Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:27 WIB

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Terkini

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB