- Bareskrim Polri menangkap 321 warga asing pelaku judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026.
- Ahmad Sahroni mendesak Polri dan PPATK menelusuri aktor intelektual serta aliran dana pemodal di balik jaringan perjudian daring tersebut.
- Seluruh pelaku harus menjalani proses hukum di Indonesia demi menuntaskan pemberantasan jaringan judi internasional hingga ke akar-akarnya.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktor serta pemodal di balik pengungkapan jaringan judi online internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut Sahroni, pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan judi online di Indonesia dan harus dilanjutkan hingga membongkar pihak yang mendanai operasional jaringan tersebut.
“Seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menilai keberadaan ratusan WNA yang diduga menjalankan aktivitas perjudian daring secara terorganisir tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lokal.
Karena itu, Sahroni meminta Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal," katanya.
"Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” imbuh Sahroni.
![Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/69950-bisnis-judol-hayam-wuruk-judi-online-judol-judi-daring.jpg)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan judi online lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional. (Antara)