Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:47 WIB
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Nadiem yang terjerat kasus korupsi pengadaan laptop wajib menetap di kediamannya serta mematuhi pengawasan ketat aparat hukum.
  • Terdakwa dikenakan kewajiban lapor rutin, penyerahan paspor, serta kemungkinan pemasangan gelang elektronik untuk mencegah upaya melarikan diri.

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi perhatian publik.

Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah apa itu tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan jenis penahanan terhadap dirinya.

Pengalihan penahanan tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Keputusan hakim membuat Nadiem kini wajib menjalani masa penahanan di rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Meski berada di rumah sendiri, status tersebut tetap termasuk bentuk penahanan resmi yang disertai berbagai pembatasan hukum ketat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mundur di ruang sidang. (Suara.com/Dea)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mundur di ruang sidang. (Suara.com/Dea)

Apa Itu Tahanan Rumah

Tahanan rumah adalah salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dalam sistem ini, seorang tersangka atau terdakwa menjalani masa penahanan di rumah pribadi dengan pengawasan aparat penegak hukum.

Meskipun tidak ditempatkan di rumah tahanan negara, seseorang yang berstatus tahanan rumah tetap kehilangan sebagian kebebasannya. Mereka tidak diperbolehkan bepergian secara bebas tanpa izin dari pihak berwenang.

Pengalihan jenis penahanan biasanya dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Pertimbangan itu dapat berupa kondisi kesehatan, alasan kemanusiaan, maupun penilaian hakim terhadap sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.

baca juga

Dalam praktiknya, tahanan rumah juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Jika terdakwa melanggar aturan yang telah ditetapkan, status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan di rumah tahanan negara.

Selain wajib berada di rumah, terdakwa juga biasanya dikenakan kewajiban lapor. Pengawasan terhadap tahanan rumah dapat melibatkan aparat keamanan maupun penggunaan alat pemantau elektronik.

Majelis hakim dalam perkara Nadiem bahkan membuka kemungkinan pemasangan gelang elektronik selama masa tahanan rumah berlangsung. Hakim menegaskan alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, atau dimanipulasi.

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Dalam penetapannya, majelis hakim memerintahkan Nadiem untuk tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Ia tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Agung juga memastikan pengawasan tetap dilakukan selama proses hukum berlangsung. Pengawasan tersebut disebut melibatkan aparat keamanan guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi terdakwa.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan. Kewajiban lapor dilakukan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Majelis hakim turut memerintahkan penyerahan seluruh dokumen perjalanan milik Nadiem. Dokumen tersebut mencakup paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada.

Penyerahan dokumen perjalanan wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah penetapan dibacakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terdakwa melarikan diri selama proses persidangan masih berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

×