'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersaksi di Tipikor Jakarta
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Status penahanan Nadiem dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan gelang detektor elektronik karena pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
  • Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan alat digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode tahun 2019 hingga 2022.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Gelang detektor itu menjadi penanda pengawasan ketat terhadap Nadiem setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).

"Ini tidak bisa dilepas," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai.

Meski kini tidak lagi berada di rumah tahanan negara (rutan), ruang gerak Nadiem tetap dibatasi. Ia mengaku hanya diperbolehkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.

Hakim menegaskan, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari. Ia dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk menjalani operasi, perawatan medis lanjutan, dan menghadiri persidangan.

Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar itu, Nadiem diwajibkan lebih dulu memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain dipasangi alat pemantau elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika melanggar ketentuan tersebut, status penahanannya bisa kembali dialihkan ke tahanan rutan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:28 WIB

Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:37 WIB

Terkini

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB