- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Status penahanan Nadiem dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan gelang detektor elektronik karena pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
- Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan alat digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode tahun 2019 hingga 2022.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Gelang detektor itu menjadi penanda pengawasan ketat terhadap Nadiem setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).
"Ini tidak bisa dilepas," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai.
Meski kini tidak lagi berada di rumah tahanan negara (rutan), ruang gerak Nadiem tetap dibatasi. Ia mengaku hanya diperbolehkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.
Hakim menegaskan, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari. Ia dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk menjalani operasi, perawatan medis lanjutan, dan menghadiri persidangan.
Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar itu, Nadiem diwajibkan lebih dulu memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain dipasangi alat pemantau elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika melanggar ketentuan tersebut, status penahanannya bisa kembali dialihkan ke tahanan rutan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. (Antara)