Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin, (Suara.com/Bagaskara)
  • Dandim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate karena dianggap provokatif oleh masyarakat.
  • Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai tindakan pembubaran tersebut melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok fungsi TNI.
  • Pemerintah didesak meningkatkan komunikasi publik serta transparansi terkait kebijakan strategis agar tidak memicu resistensi di tengah masyarakat luas.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate.

Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.

TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. 

“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia," katanya.

Menurut TB Hasanuddin, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi," katanya.

TB Hasanuddin juga menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. 

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP," katanya.

"Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” katanya. 

Susana pembubaran nobar film "Pesta Babi" di Kampus Unram. [Suarabali.id/Buniamin]
Susana pembubaran nobar film "Pesta Babi" di Kampus Unram. [Suarabali.id/Buniamin]

Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian sesuai aturan UU. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujar TB Hasanuddin.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun program besar yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

“Ini konsekuensi apabila pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal," katanya.
"Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:28 WIB

Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait

Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:26 WIB

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:24 WIB

Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi

Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 13:49 WIB

Tentara Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi' di Ternate, Apa Alasan TNI?

Tentara Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi' di Ternate, Apa Alasan TNI?

Video | Senin, 11 Mei 2026 | 15:00 WIB

Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun

Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 07:15 WIB

Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram

Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:44 WIB

Terkini

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB