Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:05 WIB
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa tanggung jawab kesalahan dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar bersifat kelembagaan.
  • Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyatakan permohonan maaf resmi lembaga telah mewakili seluruh pihak yang terlibat secara teknis.
  • Publik tidak perlu menuntut permintaan maaf personal dari para juri karena prosedur organisasi telah mengambil alih tanggung jawab.

Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani angkat bicara mengenai sorotan publik terhadap tim juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat yang hingga kini belum muncul untuk meminta maaf secara pribadi.

Muzani menegaskan bahwa kesalahan dalam acara tersebut adalah tanggung jawab institusi, bukan perorangan.

Hal ini disampaikan menanggapi desakan netizen agar para juri yang bersangkutan memberikan klarifikasi langsung.

Terlebih, sempat beredar dugaan di media sosial bahwa salah satu juri justru mengunggah status WhatsApp yang berisi pembelaan diri dan tidak merasa melakukan kesalahan.

"Salah satu pimpinan kita sudah menyampaikan permohonan maaf. Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang perorang," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Juri LCC 4 Pilar MPR yang menjadi sorotan publik saat ini
Juri LCC 4 Pilar MPR yang menjadi sorotan publik saat ini

Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa tim juri tersebut bertugas sebagai perwakilan dari Sekretariat Jenderal.

Untuk itu, permohonan maaf resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak kesekjenan beberapa waktu lalu dianggap sudah mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam teknis perlombaan.

"Jadi seperti rilis mungkin yang sudah disampaikan beberapa hari yang lalu, itu permohonan maaf dari kesekretariatan yang dalam arti kata saya menyampaikan permohonan maaf untuk kegiatan tersebut," jelas Siti Fauziah.

Siti menekankan bahwa publik tidak perlu lagi mengejar pernyataan maaf secara personal dari masing-masing juri, karena secara hukum dan prosedur organisasi, lembaga telah mengambil alih tanggung jawab tersebut.

baca juga

"Jadi sudah tadi disampaikan itu sudah mewakili dari satu kegiatan. Artinya bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan kesekretariatan yang langsung meminta maaf," pungkas Siti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:51 WIB

Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?

Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:35 WIB

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×