- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2026.
- Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi saham IPO PT GoTo, bukan hasil dari tindak pidana.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun atas dugaan korupsi.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam terkait lonjakan drastis harta kekayaannya yang mencapai Rp4,87 triliun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem membantah keras tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kekayaan tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi proyek Chromebook.
Nadiem menegaskan bahwa angka fantastis yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya bukanlah uang tunai hasil korupsi, melainkan refleksi dari nilai saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022.
Meluruskan Logika Kenaikan Harta di LHKPN
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun tersebut dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO.
Ia menekankan bahwa nilai tersebut bersifat fluktuatif di atas kertas dan bukan merupakan dana cair yang ia terima secara fisik.
Nadiem merasa ada kekeliruan logika dalam tuntutan jaksa yang menyamakan nilai valuasi saham dengan aliran dana korupsi.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Pernyataan ini merespons langkah JPU yang menjadikan kenaikan harta tersebut sebagai dasar untuk menuntut uang pengganti.
Nadiem berpendapat bahwa mengaitkan nilai pasar saham sebuah perusahaan teknologi dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop adalah sebuah lompatan logika yang tidak berdasar pada fakta keuangan yang sebenarnya.
Polemik Aliran Dana Rp809 Miliar dan Investasi Google
Selain soal kenaikan harta triliunan rupiah, Nadiem juga menepis dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang dituduhkan sebagai bagian dari hasil korupsi.
Jaksa menduga uang tersebut mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumbernya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nadiem memberikan pembelaan bahwa transaksi tersebut murni merupakan urusan korporasi antara dua entitas perusahaan dan tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan kementerian yang ia pimpin saat itu.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis transfer antar-perusahaan tersebut.
"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.
Ia menyayangkan fakta persidangan yang menurutnya sudah membuktikan bahwa uang tersebut adalah transfer internal perusahaan, namun tetap dimasukkan dalam konstruksi dakwaan korupsi oleh pihak kejaksaan.
Tuntutan Berat dan Kekecewaan Nadiem
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/39908-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Nasib Nadiem Makarim kini berada di ujung tanduk setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti yang sangat besar, yakni Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa peningkatan harta Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.
Jaksa menilai ada konflik kepentingan dalam kebijakan pemilihan Chrome OS milik Google.
"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang tersebut.
Mendengar tuntutan tersebut, Nadiem tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia merasa seluruh proses pembuktian dan fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan seolah diabaikan begitu saja oleh jaksa yang tetap berpegang teguh pada dakwaan awal.
"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem dengan nada getir.
Jejak Kasus Korupsi Chromebook
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendiri; ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.