Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
Ilustrasi IKN. (suara.com)
baca 10 detik
  • Guru Besar UMY Titin Purwaningsih mengingatkan pemerintah agar pemindahan ibu kota didasarkan pada kesiapan teknis, bukan target politik.
  • Pemerintah wajib memastikan kesiapan infrastruktur dasar serta menjamin kelayakan hidup bagi para ASN yang akan bertugas di IKN.
  • Masa transisi pemindahan ibu kota harus dikelola dengan baik guna menjaga efektivitas koordinasi lembaga serta kualitas pelayanan publik negara.

Suara.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.

Menurutnya, keputusan besar tersebut harus didasarkan pada kesiapan teknis yang matang, bukan sekadar pemenuhan target politik.

"Nah, yang perlu diperhatikan tentunya pertimbangan nantinya untuk pindah ke IKN itu tidak semata-mata pertimbangan politis ya. Harapan kita kan perlu mempertimbangkan pada efektivitas dan efisiensi terutama dalam administrasi pemerintahan dan juga pelayanan publik," kata Titin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Titin menyoroti bahwa kesiapan infrastruktur dasar menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Aspek-aspek seperti ketersediaan air bersih, listrik, jalan, hingga jaringan telekomunikasi dan transportasi harus dipastikan sudah siap.

"Infrastruktur kaitannya dengan penunjang untuk hidup di sana ya, baik itu kaitannya dengan infrastruktur air, listrik, jalan, kemudian juga telekomunikasi, transportasi, itu kan perlu menjadi perhatian," tuturnya.

Selain infrastruktur fisik, nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi penggerak utama di IKN harus pula menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa pemerintah wajib menjamin kelayakan hidup para abdi negara tersebut.

"Kalau ASN nanti misalnya dipindahkan ke sana, itu nanti akan tinggal di mana dan kemudian juga apakah setelah tinggal di sana itu juga bisa memperoleh pelayanan untuk hidup secara layak dalam arti fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan di dalam kehidupan sehari-hari itu juga bisa terpenuhi," tambahnya.

Ia mengkhawatirkan munculnya risiko inefisiensi jika koordinasi antarlembaga terganggu akibat jarak geografis yang jauh antara Jakarta dan IKN. 

Terlebih jika proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Maka dari itu masa transisi akan menjadi periode yang sangat krusial bagi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

baca juga

"Bagaimana supaya menjamin agar koordinasi antar lembaga itu tidak terganggu. Karena pemindahan kan mungkin tidak sekaligus ya, tetapi pemindahan itu secara bertahap," ujarnya.

Titin turut menyoroti soal wacana "Ibu Kota Politik" yang sempat muncul. Menurutnya dalam tata negara Indonesia, pusat pemerintahan tidak bisa dipilah-pilah secara parsial. Fungsi ibu kota mencakup seluruh aspek penyelenggaraan negara secara utuh.

"Ibu kota politik itu dalam konteks ketatanegaraan itu ya ibu kota negara," tegasnya.

Ia menekankan bahwa efektivitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan yang utama. Diharapkan biaya besar yang dikeluarkan pemerintah untuk pemindahan ini sebanding dengan peningkatan kualitas administrasi negara.

"Jangan sampai itu (pemindahan ibu kota) menyulitkan dan kemudian mengurangi kualitas dalam administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik. Bagaimana supaya menjamin dengan lokasi yang berjauhan itu sistem penyelenggaraan pemerintahan itu tetap bisa berjalan optimal," tandasnya.

Terkait waktu terbitnya Keppres, ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden, termasuk kemungkinan diterbitkan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. 

Namun, ia kembali mewanti-wanti bahwa keputusan tersebut tetap harus berdiri di atas landasan kesiapan yang objektif.

"Nah, bisa dalam waktu kepemimpinan Prabowo tidak menutup kemungkinan ya, karena memang amanat dari undang-undang kan bahwa pemindahan itu berdasarkan Keppres begitu. Jadi selama belum ada Keppres kan kita belum bisa pindah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY

Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:35 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB