Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Bangun Santoso

Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi kini memegang kewenangan penuh atas status penahanan terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief, setelah mengajukan upaya banding.
  • Publik dan pengamat hukum mendesak Pengadilan Tinggi segera menerbitkan penetapan penahanan fisik terhadap terdakwa selama proses banding berlangsung.
  • Terdakwa sebelumnya divonis empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri dengan perintah penahanan fisik yang belum sepenuhnya terealisasi.

Suara.com - Fokus penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini resmi bergeser. Hal itu seiring digulirkannya upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibam kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT).

Majelis hakim PT kini diminta untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan fisik terhadap Ibam di Rumah Tahanan (Rutan).

Apalagi, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya, majelis hakim sebenarnya telah memuat perintah agar terdakwa segera masuk rutan.

Pengamat hukum dan Kejaksaan Fajar Trio menilai, pasca-banding diajukan, PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum.

Sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," ujar Fajar Trio di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Sebagai informasi, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.

Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT.

baca juga

Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," tegas Fajar.

Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga marwah peradilan.

“Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan.

“Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia

Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:06 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:37 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Terkini

Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?

Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Arjuno-Welirang Membara! Pendakian Ditutup Total Usai Api Kepung Puncak Kembar 2

Arjuno-Welirang Membara! Pendakian Ditutup Total Usai Api Kepung Puncak Kembar 2

Malang | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Bantah Isu Naik 100 Persen, Gus Irfan: Kenaikan Biaya Haji 2027 Sekitar 10-15 Persen

Bantah Isu Naik 100 Persen, Gus Irfan: Kenaikan Biaya Haji 2027 Sekitar 10-15 Persen

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar

Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Karya Pakai Jiwa Kalah Cepat dengan AI yang Tak Punya Nyawa

Karya Pakai Jiwa Kalah Cepat dengan AI yang Tak Punya Nyawa

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:30 WIB

KNPB Minta Konflik Papua Dimediasi Negara Lain: Indonesia Harus Buka Diri

KNPB Minta Konflik Papua Dimediasi Negara Lain: Indonesia Harus Buka Diri

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?

Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:25 WIB

5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian

5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×