Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Muhammad Yasir

Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
ilustrasi kasus penyekapan. [Suara.com/Gemini Ai]
baca 10 detik
  • Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap penyekapan Rizky Nur Aldriansyah di showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Mei 2026.
  • Korban disekap dan dianiaya selama dua hari oleh tersangka AB dan R akibat menunggak cicilan motor senilai Rp3,3 juta.
  • Polisi berhasil membebaskan korban setelah menerima laporan warga melalui layanan pengaduan "Bang Resmob" pada tanggal 14 Mei 2026.

Suara.com - Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar motif di balik penyekapan sadis terhadap Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Korban ternyata diculik dan disiksa hanya gara-gara menunggak cicilan motor selama dua bulan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari urusan utang piutang pembelian satu unit Honda PCX senilai Rp30 juta. Korban diketahui mengambil skema kredit langsung kepada pihak showroom.

"Masalah utang piutang pembelian motor. Korban nyicil ke pihak showroom, terus telat bayar 2 bulan," ujar Arsya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Secara rinci, angsuran bulanan yang harus dibayarkan korban sebesar Rp1.670.000.

Karena menunggak dua bulan, total utang yang memicu aksi nekat pelaku hanya sebesar Rp3.340.000. Namun, nominal tersebut dibayar mahal dengan kebebasan dan keselamatan korban.

Selama dua hari, Rizky disekap di lantai dua bangunan showroom tersebut. Tak hanya kehilangan kemerdekaan, korban juga menjadi sasaran amukan para pelaku.

"Disekap dua hari, dan korban dianiaya selama disekap," ungkap Arsya.

Hotline Bang Resmob

baca juga

Penyekapan ini berakhir setelah orang tua korban memberanikan diri melapor melalui layanan pengaduan cepat WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).

Tim yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membebaskan korban dalam kondisi lemas dan mengamankan dua tersangka berinisial AB dan R. Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel serta surat pernyataan paksa yang dibuat pelaku.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor sehingga peristiwa dapat segera ditangani,” ujar Arsya.

Kekinian, para pelaku telah diserahkan ke Polsek Cakung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP Baru terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Terkini

Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan

Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok

Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?

Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

×