Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Muhammad Yasir

Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
ilustrasi kasus penyekapan. [Suara.com/Gemini Ai]
baca 10 detik
  • Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap penyekapan Rizky Nur Aldriansyah di showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Mei 2026.
  • Korban disekap dan dianiaya selama dua hari oleh tersangka AB dan R akibat menunggak cicilan motor senilai Rp3,3 juta.
  • Polisi berhasil membebaskan korban setelah menerima laporan warga melalui layanan pengaduan "Bang Resmob" pada tanggal 14 Mei 2026.

Suara.com - Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar motif di balik penyekapan sadis terhadap Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Korban ternyata diculik dan disiksa hanya gara-gara menunggak cicilan motor selama dua bulan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari urusan utang piutang pembelian satu unit Honda PCX senilai Rp30 juta. Korban diketahui mengambil skema kredit langsung kepada pihak showroom.

"Masalah utang piutang pembelian motor. Korban nyicil ke pihak showroom, terus telat bayar 2 bulan," ujar Arsya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Secara rinci, angsuran bulanan yang harus dibayarkan korban sebesar Rp1.670.000.

Karena menunggak dua bulan, total utang yang memicu aksi nekat pelaku hanya sebesar Rp3.340.000. Namun, nominal tersebut dibayar mahal dengan kebebasan dan keselamatan korban.

Selama dua hari, Rizky disekap di lantai dua bangunan showroom tersebut. Tak hanya kehilangan kemerdekaan, korban juga menjadi sasaran amukan para pelaku.

"Disekap dua hari, dan korban dianiaya selama disekap," ungkap Arsya.

Hotline Bang Resmob

baca juga

Penyekapan ini berakhir setelah orang tua korban memberanikan diri melapor melalui layanan pengaduan cepat WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).

Tim yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membebaskan korban dalam kondisi lemas dan mengamankan dua tersangka berinisial AB dan R. Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel serta surat pernyataan paksa yang dibuat pelaku.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor sehingga peristiwa dapat segera ditangani,” ujar Arsya.

Kekinian, para pelaku telah diserahkan ke Polsek Cakung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP Baru terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×