- Feri Bin Dg Rumpa menyekap dan memerkosa mahasiswi berinisial MR di Kota Makassar sejak 17 Mei 2026.
- Pelaku menjebak korban melalui lowongan kerja palsu sebagai pengasuh anak yang diunggah pada media sosial Facebook.
- Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Suara.com - Aksi keji Feri Bin Dg Rumpa (33) menyekap dan memerkosa seorang mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan kejinya yang memicu kemarahan publik.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, menegaskan bahwa penyidik telah menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
"Ancaman maksimal 12 tahun," ujar Arya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun, serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada Minggu (17/5/2026).
Awalnya, pemilik rumah di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, datang untuk mengecek propertinya karena masa sewa penghuni telah berakhir.
Namun, bukannya kunci rumah yang didapat, ia justru dikejutkan dengan pemandangan mengerikan. Saat pintu diketuk, korban muncul dengan kondisi tangan terikat erat.
MR ternyata telah disekap selama tiga hari dalam rumah tersebut. Begitu berhasil melarikan diri ke teras, warga sekitar langsung berkerumun membantu melepaskan ikatan tali di tangannya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.
Video penyelamatan korban sempat viral di media sosial, memperlihatkan kondisi MR yang lemas, trauma, dan mengalami sejumlah luka lebam akibat penganiayaan fisik selama penyekapan.
Modus Lowongan Kerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR merupakan korban jebakan lowongan kerja atau loker palsu di media sosial. Awalnya, korban yang sedang mencari pekerjaan sambilan menemukan unggahan pelaku di Facebook yang membutuhkan jasa baby sitter.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menjalin komunikasi lewat telepon hingga akhirnya diminta datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Nahas, setibanya di lokasi, korban bukannya dipekerjakan, melainkan langsung disekap, dianiaya, dan diperkosa secara berulang kali.
Saat ini, pelaku Feri sudah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban masih dalam pendampingan psikologis guna memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.