Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
Ilustrasi vonis mati. [shutterstock]
baca 10 detik
  • Amnesty International mencatat jumlah eksekusi mati global pada 2025 mencapai angka tertinggi dalam 44 tahun terakhir.
  • Indonesia menjatuhkan 68 vonis mati sepanjang 2025 meski tidak melakukan eksekusi dalam satu dekade terakhir.
  • Amnesty mengkritik langkah pemerintah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan eksekusi sebagai kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.

Suara.com - Amnesty International mencatat jumlah eksekusi mati di seluruh dunia sepanjang 2025 mencapai titik tertinggi dalam 44 tahun terakhir. Di saat yang sama, Indonesia disebut masih terus menjatuhkan vonis hukuman mati meski tidak lagi melakukan eksekusi sejak 2016.

Dalam laporan terbaru bertajuk Death Sentences and Executions 2025, Amnesty International mencatat sedikitnya 2.707 eksekusi mati terjadi sepanjang tahun lalu. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 1981.

Amnesty mencatat peningkatan eksekusi paling tinggi terjadi di Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Yaman dan Amerika Serikat.

Indonesia sendiri tidak melakukan eksekusi mati dalam satu dekade terakhir. Namun, Amnesty menyoroti pengadilan di Indonesia masih rutin menjatuhkan hukuman mati setiap tahun.

Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 68 terdakwa divonis hukuman mati sepanjang 2025, mayoritas dalam kasus narkotika.

“Indonesia masih bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati. Di satu sisi, sudah sepuluh tahun Indonesia tidak melakukan eksekusi, namun hakim pengadilan terus mengetuk palu hukuman mati hingga saat ini,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Amnesty juga menyoroti langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Menurut Usman, langkah tersebut justru menjadi kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.

“Regulasi baru yang akan disiapkan tersebut merupakan suatu ironi dan kemunduran serius bagi penegakan HAM,” ujarnya.

baca juga

Padahal, KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 telah mengatur pidana mati bersifat bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Amnesty menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat mekanisme komutasi ketimbang menyiapkan aturan teknis pelaksanaan eksekusi mati.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera. Kami sejak lama mendesak Indonesia segera menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman yang lebih adil dan manusiawi,” kata Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×