- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta peserta Tax Amnesty 2022.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program.
- Menteri Purbaya menegaskan tidak akan membuka kembali program pengampunan pajak guna mencegah moral hazard dalam sistem perpajakan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan tegas kepada para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang digelar pada 2022.
Menteri Purbaya memastikan pemerintah tidak akan lagi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta yang telah diungkapkan oleh para peserta.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya untuk merespons kekhawatiran dunia usaha setelah adanya sinyal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin memeriksa ulang peserta program tersebut.
Dalam keterangan pers di kantornya pada Senin, 11 Mei 2026, Purbaya menegaskan bahwa praktik "mengejar-ngejar" peserta tax amnesty tidak akan dilakukan lagi. Ia bahkan menyatakan akan menegur otoritas pajak jika ada pemeriksaan yang tidak beralasan jelas.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama ini ikut tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Purbaya.
Alasan utama di balik janji ini adalah adanya skema pembayaran dan pengungkapan harta yang telah diatur secara jelas dalam peraturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2021.
Menurut Purbaya, harta yang sudah didaftarkan tidak akan "digali-gali" lagi. Peserta cukup membayar pajak sesuai dengan perkembangan bisnis mereka secara normal ke depan.
"Enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan, hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja," tutur Purbaya.
Purbaya membedakan antara pemeriksaan ulang secara sewenang-wenang dengan penagihan komitmen yang belum dipenuhi. Jika ada janji pelunasan kewajiban pajak atau repatriasi dana yang belum dijalankan, pemerintah tetap akan menagih.
Namun, hal itu tidak berarti melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh aset yang telah diungkap. Ia menggunakan istilah khas, "kita tidak akan berburu di kebun binatang," untuk menggambarkan pendekatan yang lebih selektif dan tidak mengganggu iklim usaha.
Pernyataan Menkeu ini langsung meluruskan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya. Bimo sempat menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang kurang mengungkap harta atau belum memenuhi komitmen repatriasi.
Purbaya menekankan bahwa fokus DJP seharusnya diarahkan pada wajib pajak yang belum pernah mengikuti program pengungkapan sukarela sama sekali, bukan pada mereka yang sudah berpartisipasi dan patuh.
Janji Purbaya kepada peserta Tax Amesty ini memiliki dampak signifikan bagi kepastian berusaha di Indonesia. Tax Amnesty jilid II sebelumnya dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dengan imbalan kepastian hukum.
Jika peserta merasa terus dibayangi pemeriksaan, program semacam ini justru kehilangan kredibilitas dan dapat menurunkan kepercayaan investor. Dengan jaminan ini, diharapkan iklim investasi semakin kondusif.
Lebih lanjut, Purbaya juga menegaskan sikapnya terhadap program tax amnesty ke depan. Selama ia menjabat sebagai Menteri Keuangan, pemerintah tidak akan membuka program pengampunan pajak baru.