- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, pada Senin (18/5/2026).
- Deky diduga terlibat sebagai pelindung jaringan narkoba Ishak serta melakukan tindak pidana pencucian uang di Kutai Barat.
- Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan bandar narkoba bernama Ishak di Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).
Polisi menduga Deky ikut menikmati aliran dana hasil bisnis narkoba sekaligus menjadi pelindung jaringan peredaran sabu tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Eko, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Usai ditangkap, Deky langsung digiring ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.42 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan perwira polisi itu tampak mengenakan jaket hitam dan celana hitam dengan kedua tangan diborgol.
Saat ditanya wartawan soal dugaan TPPU dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, Deky memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam lift.
Dipecat
Kasus ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Polda Kalimantan Timur resmi memecat Deky melalui sidang kode etik.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Senin (18/5/2026), Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto.
Selain dipecat, Deky juga diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik dan dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Yuliyanto menegaskan Polda Kaltim tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam jaringan narkoba. (Antara)