- Disparekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha B Fashion dan The Seven akibat keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba ilegal.
- Bareskrim Polri mengungkap peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam Jakarta Barat pada 9 Mei 2026.
- Pemerintah memperketat pengawasan serta koordinasi hukum guna memastikan seluruh tempat hiburan di Jakarta mematuhi peraturan dan standar keamanan.
Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencabut izin usaha tempat hiburan malam B Fashion dan The Seven, usai peristiwa peredaran narkoba yang melibat para pegawai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pencabutan izin usaha ini bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta kualitas industri pariwisata di Jakarta.
Andhika menyatakan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Kami menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjaga standar operasional, keamanan lingkungan serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Andhika memastikan, Dinas Parekraf DKI tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat ataupun membiarkan terjadinya aktivitas ilegal seperti prostitusi maupun peredaran narkoba secara terselubung.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Menurut Andhika, pihaknya bakal memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait agar peristiwa serupa kembali terulang.
"Kami ingin memastikan seluruh usaha akomodasi dan pariwisata di Jakarta menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam di B-Fashion dan The Seven, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026) lalu.
Dalam tempat hiburan malam tersebut, polisi menemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Pengguna biasanya dari kalangan menegah atas, sebab agar bisa menikmati narkotika yang disediakan calon pengunjung harus memesan ruangan senilai Rp10-35 juta.
Dari informasi yang dihimpun, peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Narkotika bisa diperoleh melalui seorang koordinator ladies companion (LC) atau yang akrab disapa mami berinisial DEP.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 16 butir ekstasi, 111 vape mengandung etomidate, alat hisap sabu, timbangan digital, kartu ATM, hingga belasan telepon genggam.
Selain menangkap pengunjung dan karyawan hotel, pengembangan kasus juga mengarah ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.