Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Bangun Santoso

Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro. (Ist)
baca 10 detik
  • Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Pelalawan, Riau.
  • Perusahaan diduga melakukan budidaya kelapa sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam sejak tahun 1997.
  • Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp187,8 miliar dari hasil panen perusahaan.

Suara.com - Polri melalui Polda Riau menetapkan korporasi rakswa sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Menurut Ade, pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade, Senin (18/5/2026).

Dia menegaskan, perkara tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ujar Ade.

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade.

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, lanjut Ade, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

"Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," katanya.

Ade menjelaskan, bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” katanya.

Masih menurut Ade, dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Ade menegaskan bahwa Polda Riau saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup, sehingga seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar, Polda Riau Siapkan Event Lari Terbesar di Sumatera

Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar, Polda Riau Siapkan Event Lari Terbesar di Sumatera

Sport | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:10 WIB

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:05 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

×