- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan prajurit TNI pelaku penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, terancam hukuman berat melalui peradilan militer.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa kasus penganiayaan aktivis HAM tersebut dengan pasal berlapis.
Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berpotensi mendapat hukuman berat melalui peradilan militer.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026), ketika merespons pertanyaan anggota dewan terkait proses hukum kasus tersebut.
“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie, mengutip dari ANTARA.
Ia menegaskan, peradilan militer tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah, termasuk terhadap perwira tinggi sekalipun.
Menurut Sjafrie, TNI memiliki rekam jejak dalam menjatuhi hukuman berat kepada anggotanya yang melanggar hukum.
“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses peradilan militer memiliki standar yang tinggi dan tidak bisa dianggap remeh.
“Peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada kamar militer di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI telah duduk di kursi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).