Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat di DPR RI. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Komisi I DPR RI membahas reformasi peradilan militer dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
  • TB Hasanuddin menyoroti urgensi pemisahan peradilan umum dan militer bagi prajurit sesuai amanat undang-undang yang berlaku saat ini.
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan sistem peradilan militer tetap tegas dan objektif dalam memberikan sanksi bagi setiap prajurit.

Suara.com - Isu mengenai reformasi peradilan militer kembali mencuat dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mempertanyakan relevansi aturan hukum bagi prajurit TNI, sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan ketegasan sistem peradilan militer saat ini.

TB Hasanuddin mengawali dengan menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang terjadi belakangan ini.

Ia kemudian mengulas sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga perubahannya menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya terkait Pasal 65 tentang kedudukan prajurit di mata hukum.

Ia mengingatkan kembali roh dari TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengamanatkan pemisahan peradilan bagi prajurit TNI.

“Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," kata TB mengutip aturan tersebut dalam rapat.

Ia menjelaskan bahwa meski aturan tersebut sudah dimasukkan ke dalam Pasal 65 ayat 2 UU TNI, namun dalam praktiknya masih sering merujuk pada UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 yang membuat prajurit pelaku pidana umum tetap diadili di peradilan militer.

“Nah, tentu ya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah mungkin, ya, kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini, atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, apa yang disampaikan oleh TB dijawab oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

baca juga

Ia menegaskan bahwa kekinian TNI sangat disiplin dalam melakukan penertiban internal tanpa pandang bulu terhadap pangkat jabatan.

“Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," tegas Sjafrie.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Sjafrie menolak pandangan bahwa peradilan militer merupakan instrumen untuk melindungi prajurit dari hukuman yang setimpal.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa sanksi dalam peradilan militer seringkali jauh lebih berat, termasuk bagi perwira tinggi.

“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," jelas Sjafrie.

Menhan menambahkan bahwa pengawasan terhadap peradilan militer kini semakin ketat dan terintegrasi dengan lembaga hukum sipil lainnya.

“Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:53 WIB

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:19 WIB

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×