- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menahan AKP Deky Jonathan Sasiang di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
- Deky diduga menjadi pelindung jaringan narkoba milik bandar Ishak serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
- Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Deky akibat pelanggaran kode etik.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Perwira polisi yang sebelumnya bertugas memburu bandar narkoba tersebut, kini harus menghuni Rutan Bareskrim Polri karena diduga menjadi beking jaringan narkotika.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Deky terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye dengan nomor 38.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
![Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. [Suara.com/Bareskrim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/19/77128-akp-deky.jpg)
Terjerat TPPU dan Pelindung Bandar
Deky ditetapkan tersangka dan ditangkap setelah penyidik Bareskrik Polri menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkotika jaringan bandar bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sebagai seorang perwira, Deky diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing agar bisnis haram tersebut berjalan mulus.
Setelah ditangkap pada Senin (18/5/2026), Deky langsung diterbangkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa.
Selain menghadapi ancaman pidana, Deky juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.