Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:31 WIB
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Pemerintah membahas revisi UU HAM untuk melarang purnawirawan polisi dan militer menjadi anggota komisioner lembaga HAM nasional.
  • Revisi ini bertujuan memastikan independensi lembaga HAM agar terhindar dari keterlibatan aparat dalam berbagai kasus pelanggaran kekerasan.
  • Pemerintah berencana memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam penyidikan, penuntutan, serta menjadikan rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.

Suara.com - Pemerintah menerima masukan agar anggota komisioner lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) tidak berasal dari latar belakang polisi maupun militer.

Usulan itu muncul dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengakui memang penguatan lembaga nasional HAM menjadi salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang tersebut.

Pemerintah ingin memastikan lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga Komnas Disabilitas dapat bekerja lebih independen dalam mengawasi pelaksanaan HAM.

"Ada juga masukan misalnya dalam proses, salah satu cara untuk memperkuat lembaga nasional HAM kita pastikan supaya nanti yang bisa menjadi anggota komisioner ya itu tidak boleh berlatar belakang polisi dan militer," kata Mugiyanto, saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Disampaikan Mugiyanto, usulan tersebut muncul akibat unsur aparat selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan kekerasan.

Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendorong agar lembaga pengawas HAM diisi figur yang benar-benar independen dari institusi keamanan.

"Nah, itu tadi, kita ingin mendengarkan suara dari publik ya, tapi di drafnya sampai saat ini seperti itu karena mereka selama ini kan ditengarai atau diduga banyak terlibat dari peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan, dan sebagainya," ujarnya.

Selain membahas syarat komisioner, pemerintah turut menyiapkan penguatan kewenangan lembaga nasional HAM dalam revisi UU HAM.

baca juga

Salah satu yang diusulkan ialah penambahan kewenangan Komnas HAM dari yang selama ini hanya melakukan penyelidikan menjadi dapat melakukan penyidikan hingga penuntutan.

"Bahkan kami punya ide juga supaya Komnas HAM misalnya ditambah kewenangannya tidak hanya melakukan penyelidikan tapi juga penyidikan ya bahkan kalau perlu penuntutan seperti KPK," tuturnya.

Ilustrasi gedung KPK mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Pasalnya, diakui Mugiyanto, selama ini kewenangan Komnas HAM masih terbatas dan hanya berhenti pada tahap penyelidikan.

Selain itu, pemerintah turut menyoroti lemahnya posisi rekomendasi Komnas HAM sebab tidak bersifat mengikat. Ia mengungkapkan banyak rekomendasi Komnas HAM yang tidak dijalankan oleh lembaga pemerintah maupun pihak terkait.

"Dan mungkin 90 persen dari rekomendasi Komnas HAM itu belum dijalankan selama ini, rekomendasi kepada lembaga-lembaga pemerintah dan lain-lain, tidak mengikat. Dan kalau tidak dilaksanakan, enggak ada sanksinya. Kita akan perkuat ini supaya rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM juga nanti mengikat," tandasnya.

Pihaknya menampik bahwa revisi UU HAM justru akan melemahkan lembaga nasional HAM. Mugiyanto menegaskan keberadaan lembaga independen HAM tetap diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban HAM oleh negara.

"Tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa revisi Undang-Undang HAM itu untuk memperlemah Lembaga Nasional HAM. Sebaliknya, kita akan memperkuat lembaga nasional Hak Asasi Manusia," ucapnya.

Ia menambahkan pemerintah masih membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan publik terkait substansi revisi UU HAM. Draf aturan tersebut disebut masih dapat berubah seiring proses pembahasan bersama masyarakat sipil dan lembaga terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Terkini

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

×