Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026). [Suara.com/Lilis Varwati]
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 lebih tepat dikategorikan sebagai penggantian undang-undang baru.
  • Pemerintah memperkenalkan konsep partisipasi bermakna masyarakat serta rencana pembentukan dana abadi untuk mendukung pemajuan HAM secara berkelanjutan.
  • Aturan baru menggeser pendekatan HAM dari paradigma deklaratif dan negara sentris menuju sistem yang preventif serta inklusif.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menyebut perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lebih tepat dikategorikan sebagai penggantian undang-undang, bukan sekadar revisi.

Hal itu disampaikan Mugiyanto terkait progres pembahasan aturan tersebut di tingkat pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.

“Terkait UU 39 tahun 1999, Kementerian HAM sedang dan terus melakukan upaya-upaya persiapan sebelum kita serahkan ke DPR. Minggu lalu kami sudah finalisasi di tingkat internal kementerian,” kata Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, perubahan yang dilakukan mencakup sebagian besar isi undang-undang sehingga secara terminologi hukum lebih tepat disebut sebagai undang-undang pengganti.

“Karena yang diubah itu banyak, lebih dari 50 persen, jadi kira-kira dalam bahasa perundang-undangan itu namanya bukan revisi undang-undang, tapi undang-undang pengganti. Ya mengganti dari Undang-Undang (nomor) 39. Jadi ada terminologi khusus,” ujarnya.

Dalam rancangan aturan baru, pemerintah juga memperkenalkan sejumlah konsep baru, salah satunya partisipasi bermakna dalam pelaksanaan HAM dengan menekankan keterlibatan substantif masyarakat dalam proses kebijakan.

Selain itu, kata Mugiyanto, aturan baru juga akan mengatur ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan kerja-kerja HAM.

“Di dalam beberapa pasal di undang-undang yang baru kita atur soal ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan dalam pelaksanaan kerja-kerja hak asasi manusia,” ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM sebagai bentuk dukungan jangka panjang.

Menurut dia, keberadaan dana abadi tersebut menjadi bagian dari perubahan cara pandang terhadap HAM. Mugiyanto berpandangan bahwa HAM tidak lagi dipandang hanya sebagai kaidah normatif, tetapi juga sebagai investasi sosial yang berkelanjutan melalui dana abadi tersebut.

Sehingga, pembaruan dalam undang-undang yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan mendasar dalam pendekatan HAM di Indonesia.

“Secara umum mungkin bisa disimpulkan ini terjadi pergeseran, terjadi shift yang fundamental dari paradigma. Kalau undang-undang 39 itu pendekatannya deklaratif, norma-norma, menuju yang lebih sistemik, sistematis,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut ada pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi preventif dalam menangani potensi pelanggaran HAM.

Perubahan lainnya juga menyangkut pendekatan yang tidak lagi berpusat pada negara.

“Dari yang negara sentris menuju pendekatan yang melibatkan aktor-aktor di luar negara termasuk masyarakat sipil, pelaku usaha. Jadi dari state sentris ke juga open participation for non-state actor terkait keasasi manusia,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB

Aktivis Mahasiswa Geruduk MK, Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Masuk Peradilan Militer

Aktivis Mahasiswa Geruduk MK, Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Masuk Peradilan Militer

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:00 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

West Ham Kirim Tottenham Hotspur ke Zona Degradasi usai Bantai Wolves 4-0

West Ham Kirim Tottenham Hotspur ke Zona Degradasi usai Bantai Wolves 4-0

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 06:37 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB