Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

Bangun Santoso

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:56 WIB
Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5,8 triliun pada Mei 2026.
  • Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan modal investasi Google di PT AKAB untuk mengelabui regulator dan menghindari kewajiban pajak.
  • Skema manipulasi ekuitas ini terbukti merugikan keuangan negara serta merugikan investor publik akibat valuasi saham yang tidak transparan.

Suara.com - Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan sekaligus mantan bos GoTo, Nadiem Anwar Makarim, terkait rentetan kasus hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, jaksa berhasil membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang.

“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi. Jaksa berhasil jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar," ujar Fajar Trio, Rabu (20/5/2026).

Diketahui, jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pengganti. Tidak hanya hukuman fisik, JPU juga menjatuhkan tuntutan finansial yang luar biasa besar berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,8 triliun.

Fajar Trio pun menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi.

Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.

"Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir," ujar Fajar.

Pernyataan Fajar tersebut menanggapi langkah JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

baca juga

Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.

Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.

Fajar pun sepakat dengan analisis kejaksaan tersebut. Ia menambahkan bahwa dampak dari rekayasa keuangan ini sangat fatal bagi ekosistem pasar modal dan keuangan negara.

Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal," urai Fajar.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan risiko nyata yang harus ditanggung publik jika ada BUMN yang ikut menanamkan modal di sana, mencontohkan kasus Telkomsel yang membeli saham dengan harga mahal.

“Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Pada akhirnya, keuangan publik yang dirugikan demi keuntungan sepihak para insider control," beber Fajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia: Beda Nasib Nadiem dan Jurist Tan

Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia: Beda Nasib Nadiem dan Jurist Tan

Video | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:32 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Luka Hati Mas Menteri: Saat Pengabdian Inovator Dibalas Tuntutan 18 Tahun

Luka Hati Mas Menteri: Saat Pengabdian Inovator Dibalas Tuntutan 18 Tahun

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:44 WIB

5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur

5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA

Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×