Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bella

Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1 – 22 Mei 2026. [Suara.com/Dinda]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026.
  • Aparat menangkap 173 tersangka pencurian dan menyita 466 barang bukti termasuk senjata api serta kendaraan bermotor hasil kejahatan.
  • Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1–22 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 173 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons maraknya aksi kriminal jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Budi saat konferensi pers penanganan kasus tindak pidana 3C di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 38 tersangka ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya, sementara 135 lainnya diamankan oleh jajaran Polres.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya menerima total 1.283 laporan kejahatan jalanan.

“Pencurian dengan pemberatan 651. Ini yang paling dominan terjadi. Kemudian pencurian biasa 396 laporan. Pencurian kendaraan bermotor 209 laporan. Dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” kata Iman.

Dari ribuan laporan itu, polisi mengklaim telah mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP), sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang. 38 dilakukan penangkapan oleh tim pemburu begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Polres,” ujarnya.

Menurut Iman, para pelaku berasal dari berbagai wilayah. Sebanyak 100 tersangka diketahui berasal atau tinggal di wilayah Jabodetabek, sedangkan 70 lainnya berasal dari luar Jabodetabek.

baca juga

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita ratusan barang bukti. Total ada 466 barang bukti yang diamankan, mulai dari kendaraan, senjata api, hingga senjata tajam.

“Dalam periode tersebut kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” ujar Iman.

Selain itu, polisi turut menyita kunci letter T yang digunakan pelaku curanmor serta 45 bilah senjata tajam.

“45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mulai dari Pasal 476 dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara, hingga Pasal 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kami menerapkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Iman juga menegaskan polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang melawan saat ditangkap.

“Terhadap para tersangka yang pada saat kami lakukan penangkapan melakukan perlawanan maupun melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan petugas maupun masyarakat.

“Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang kami,” kata dia.

Dalam konferensi pers itu, polisi juga membeberkan sejumlah kasus viral yang berhasil diungkap, termasuk aksi pencurian di Kebayoran Baru, Palmerah, Jagakarsa, Menteng, hingga Tanjung Priok. Beberapa pelaku telah ditangkap, sementara sebagian lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api

Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:23 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB

Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!

Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:40 WIB

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital

Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Seorang Relawan Gempa Flores Dikabarkan Gugur saat Bantu Korban Bencana

Seorang Relawan Gempa Flores Dikabarkan Gugur saat Bantu Korban Bencana

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Saat Membeli Rumah, Mengapa Jejak Karbon Sering Tak Jadi Pertimbangan?

Saat Membeli Rumah, Mengapa Jejak Karbon Sering Tak Jadi Pertimbangan?

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gelar Serpong Warrior Challenge Run 2026, BRI Buka Promo Diskon Tiket 50 Persen di BRImo

Gelar Serpong Warrior Challenge Run 2026, BRI Buka Promo Diskon Tiket 50 Persen di BRImo

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman

APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa

HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukit Premium Pasuruan: Negeri di Atas Awan Dekat Bromo yang Bikin Betah

Bukit Premium Pasuruan: Negeri di Atas Awan Dekat Bromo yang Bikin Betah

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:00 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.500, BUMI dan BBRI Diburu Investor

IHSG Bertahan di Level 6.500, BUMI dan BBRI Diburu Investor

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Muncul Gerakan 'Gerbang Toll PBNU', Serukan Tolak LPJ di Muktamar ke-35 NU

Muncul Gerakan 'Gerbang Toll PBNU', Serukan Tolak LPJ di Muktamar ke-35 NU

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:54 WIB

×