Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Bangun Santoso

Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait prosedur pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei 2026.
  • Saksi dari KontraS mengungkap kejanggalan pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tanpa dasar hukum jelas.
  • Proses pelimpahan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan dianggap sebagai penghentian perkara terselubung yang merugikan hak kepentingan korban.

Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon yaitu Andrie Yunus.

Salah satu saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu dari Komisi Untuk orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan cukup krusial.

Dalam persidangan, Dimas mengungkapkan kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Apa yang melatarbelakangi pelimpahan itu? Apakah dalam konteks hal ini adalah faktor hukum atau faktor non-hukum, seperti misalnya ada desakan, ancaman, atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Dimas saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Andrie Yunus, di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).

Dimas juga membeberkan bahwa pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, pihak kepolisian cenderung bersikap pasif setelah menyerahkan alat bukti ke pihak militer.

Padahal, menurutnya, proses penyidikan seharusnya tetap berjalan di jalur kepolisian selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat menanyakan langkah lanjutan penyidik, Dimas menyebut jawaban dari Dirkrimum Polda Metro Jaya hanya berupa penantian.

"Jawaban dari Dirkrimum waktu itu kurang lebih adalah, saya coba parafrasekan, 'Kami wait and see. Kami akan menunggu.' ungkap Dimas di hadapan Hakim tunggal.

baca juga

Ia menegaskan bahwa keberadaan unsur sipil seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Di akhir keterangannya, Dimas menekankan bahwa objek utama dalam praperadilan ini adalah persoalan kelambatan proses atau undue delay yang merugikan korban.

Ia menilai ada indikasi pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung yang mengabaikan kepentingan korban sebagai subjek utama.

"Saya berharap dalam persidangan praperadilan ini objek yang diperkarakan bisa menjadi salah satu breakthrough hukum karena lagi-lagi tidak pernah ada sama sekali sebelumnya gitu ya pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung," tegasnya.

Dimas menyoroti perbedaan ranah antara Polri dan TNI dalam sistem peradilan.

Menurutnya, Polri memiliki kewenangan terbesar dalam criminal justice system, sementara TNI memiliki mekanisme hukum internal sendiri.

"Harapan kami penyelesaian kasusnya masih bisa dipersidangkan di forum peradilan umum," menutup keterangannya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 00:56 WIB

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

×