Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengkritik pernyataan Immanuel Ebenezer terkait tuntutan lima tahun penjara atas dugaan korupsi sertifikasi K3.
  • Praswad menekankan bahwa besaran dampak sosial dan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan hukum utama dibandingkan hanya nominal kerugian uang.
  • Jabatan publik yang disalahgunakan seharusnya memicu hukuman lebih berat demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya usai dituntut 5 tahun penjara.

Praswad menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.

“Korupsi bukan sekadar soal nominal kerugian, tetapi juga efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (24/5/3026).

Dalam konteks perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel, Praswad mengatakan korupsi bisa berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.

Untuk itu, lanjut dia, semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat.

Selain itu, posisi jabatan Noel saat itu dianggap tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik. Sebagai seorang mantan wakil menteri, tegas Praswad, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.

“Bahkan, seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat,” tegas Praswad.

“Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah dia.

Dia juga menegaskan pernyataan Noel tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.

“Ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi dengan ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Praswad.

Padahal, kata dia, setiap praktik korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan harus dicegah bersama.

Menurut Praswad, pejabat publik maupun mantan pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu korupsi, agar tidak menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan integritas publik.

“Selain itu, mereka juga harus menjaga integritasnya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi,” tandas Praswad.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih banyak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

“Bayangkan, aduh, yang korupsi Rp 75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Di sisi lain, dia juga menyoroti tuntutan terhadap Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara. Padahal, Noel menyebut Hery hanya menikmati uang sekitar Rp 4 miliar.

“Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” ujar Noel.

Untuk itu, Noel mengaku akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yaitu pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12 WIB

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB