Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Vania Rossa | Suara.com

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
Kuasa hukum keluarga Kacab BRI yang jadi korban pembunuhan, Boyamin Saiman. (Suara.com/Dea)
  • Keluarga Mohamad Ilham Pradipta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan peradilan koneksitas dalam tindak pidana.
  • Gugatan muncul karena terdakwa militer menerima tuntutan ringan akibat absennya saksi sipil dalam sidang di Pengadilan Militer.
  • Permohonan ini bertujuan agar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku militer dan sipil wajib diadili di peradilan umum.

Suara.com - Keluarga mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih Raya, Mohamad Ilham Pradipta, mengajukan judicial review terkait pengadilan koneksitas untuk tindak pidana dengan pelaku gabungan militer dan sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan pada 17 Desember 2025.

Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan itu dipicu oleh tuntutan yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa berlatar belakang militer dalam kasus pembunuhan Ilham yang disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta.

Boyamin memaparkan, kasus bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Ilham bertemu koleganya di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah pertemuan tersebut, Ilham diduga dipaksa masuk ke dalam mobil berwarna putih oleh sejumlah orang dan dibawa pergi.

Pada malam yang sama, keluarga kehilangan kontak dengan Ilham hingga akhirnya mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.

“Bahwa Pemohon I mendadak mendapatkan kabar kondisi suaminya yang ditemukan dalam keadaan meninggal di daerah Bekasi, yang bukan tempat tinggal korban maupun kantor korban,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Keluarga kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut. Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda, yakni sipil dan anggota TNI Angkatan Darat.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku tindak pidana memiliki latar belakang yang berbeda, satu kelompok merupakan warga sipil dan satu kelompok lain berlatar belakang anggota TNI Angkatan Darat,” ujar Boyamin.

Untuk pelaku dari unsur militer, proses penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para pelaku disebut telah merencanakan aksi tersebut sejak awal bersama-sama.

Rencana itu disebut berkaitan dengan upaya membobol rekening dormant atau rekening tidak aktif yang pencairannya membutuhkan otorisasi korban. Dalam skenario tersebut, pembunuhan disebut akan dilakukan apabila korban tidak bersedia bekerja sama.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dua terdakwa sipil bernama Ken dan Dwi Hartono disebut tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Menurut Boyamin, kondisi itu membuat konstruksi perkara menjadi terputus sehingga unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan militer.

“Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Militer, terungkap fakta bahwa Ken dan Dwi Hartono, yang merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak bersedia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Boyamin.

Padahal, lanjut dia, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para tersangka dari unsur militer turut hadir dan fakta penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Akibatnya, para terdakwa militer akhirnya didakwa menggunakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana hasil penyidikan awal.

“Dengan demikian, para terdakwa dari unsur militer dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta penyidikan,” tegas Boyamin.

Keluarga korban juga menyoroti proses restitusi dalam persidangan. Boyamin menyebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 sempat mempertanyakan apakah restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dikurangi hak pensiun korban dari tempatnya bekerja.

Menurut Boyamin, hak pensiun dan restitusi merupakan dua hal berbeda. Hak pensiun tetap diperoleh korban sesuai aturan perusahaan, sedangkan restitusi muncul akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Bahwa perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, baik dari kalangan sipil dengan terdakwa dari kalangan militer, tidak akan terjadi apabila hakim mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa yang terjadi,” ujar Boyamin.

Dalam permohonannya, keluarga Ilham meminta MK menyatakan frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.

Sebelumnya, oditur militer menuntut tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan M Ilham Pradipta dengan hukuman berbeda-beda.

Terdakwa Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana pokok, Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Terkini

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:02 WIB

Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi

Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:09 WIB

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30 WIB

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:18 WIB