Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)
baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadwalkan membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas kasus pemerasan sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
  • Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sepuluh terdakwa lain dengan total nilai kerugian yang bervariasi bagi setiap pihak.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Langkah hukum ini diambil Noel setelah dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.

"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi, Senin (25/5/2026).

Sidang krusial ini akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat bagi Noel. Selain pidana penjara 5 tahun, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, Noel dibebankan uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemnaker sepanjang 2024–2025. Total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,52 miliar.

Aksi dugaan pemerasan ini tidak dilakukan Noel sendirian. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran bervariasi. Berikut daftar terdakwa lain dan tuntutan yang menjerat mereka:

baca juga
  • Hery Sutanto: Dituntut 7 tahun penjara (Uang pengganti Rp4,73 miliar).
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Dituntut 6 tahun penjara (Uang pengganti fantastis senilai Rp60,32 miliar).
  • Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi: Masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Fahrurozi: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Temurila dan Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Selain penjara, mereka juga dituntut denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Sejumlah nama di atas juga diwajibkan membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Modus Operandi dan Gratifikasi Motor Ducati

Para terdakwa diduga memeras sejumlah pihak yang tengah mengurus sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Dari skema pemerasan ini, Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.

Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total dugaan korupsi yang menjeratnya. Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:50 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris

Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:21 WIB

Terkini

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:03 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Dari Gang Sempit di Duren Sawit, Warga Malaka Jaya Bangun Sistem Lingkungan Mandiri

Dari Gang Sempit di Duren Sawit, Warga Malaka Jaya Bangun Sistem Lingkungan Mandiri

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Kabar Baik Buat Peternak, Ada Wacana Pemberian Subsidi Pakan Ternak

Kabar Baik Buat Peternak, Ada Wacana Pemberian Subsidi Pakan Ternak

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:00 WIB

BBM Pertalite Sempat Langka di Bali, Gimana Nasibnya Sekarang?

BBM Pertalite Sempat Langka di Bali, Gimana Nasibnya Sekarang?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:49 WIB

×