Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
Viral puluhan gerai Alfamart di Lombok dipaksa tutup [Ist]
baca 10 detik
  • Penutupan gerai Alfamart di Lombok Tengah menyoroti pentingnya kepatuhan ritel terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
  • Pemerintah daerah berwenang mengatur zonasi, jarak lokasi, serta jam operasional ritel untuk melindungi keberlangsungan pedagang pasar rakyat kecil.
  • Regulasi membatasi kepemilikan gerai mandiri maksimal 150 unit dan mewajibkan alokasi ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Suara.com - Isu mengenai penutupan sejumlah gerai ritel modern Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belakangan ini tengah menjadi sorotan hangat dan memicu pembahasan luas di tengah masyarakat.

Keberadaan jaringan toko swalayan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan di Indonesia pada dasarnya tidak berdiri tanpa kendali, melainkan terikat oleh serangkaian regulasi ketat yang diterbitkan pemerintah demi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi daerah.

Landasan hukum utama yang mengatur dinamika bisnis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Melalui beleid tersebut, kementerian mengatur cetak biru operasional ritel secara komprehensif, yang mencakup penentuan titik lokasi pendirian usaha, pemetaan zonasi, pembatasan jam operasional, hingga batas maksimal kepemilikan gerai oleh korporasi.

Berdasarkan aturan ini, kategori toko swalayan yang diatur meliputi pola usaha pelayanan mandiri seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan.

Wajib Selaras Tata Ruang dan Melindungi Pasar Rakyat

Ekspansi jaringan ritel modern tidak dapat dilakukan secara sembarangan di setiap daerah. Regulasi menetapkan bahwa setiap pendirian tempat usaha swalayan diwajibkan untuk tunduk dan menyelaraskan diri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah (Pemda) diberikan hak prerogatif untuk memetakan kawasan mana saja yang diizinkan untuk pengembangan bisnis ritel kontemporer.

Dalam proses penentuan titik koordinat tersebut, Pemda wajib mengkaji berbagai indikator fundamental ekonomi lokal, termasuk memastikan keberlangsungan hidup pedagang kecil.

baca juga

"Penetapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat," bunyi Pasal 3 dalam regulasi tersebut.

Selain aspek zonasi makro, Pemda juga memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan aturan teknis mengenai batas jarak geografis antara toko swalayan modern dengan pasar tradisional maupun warung eceran milik warga.

Kebijakan proteksi ini sengaja dirancang agar pelaku usaha mikro tetap memiliki ruang hidup dan iklim persaingan usaha dapat berjalan secara sehat serta seimbang.

Aturan Jam Kerja dan Kuota Maksimal Kepemilikan Gerai

Dari sisi manajemen waktu operasional, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebetulnya telah mematok jam kerja reguler untuk kategori supermarket, hypermarket, dan department store.

Pada hari kerja biasa (Senin-Jumat), operasional dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat, sedangkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), kelonggaran diberikan hingga pukul 23.00 waktu setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret

Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

5 Produk Complexion di Indomaret, Bikin Makeup Mulus dan Tahan Lama

5 Produk Complexion di Indomaret, Bikin Makeup Mulus dan Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:00 WIB

5 Bedak Tabur di Indomaret untuk Usia 50 Tahun, Bikin Wajah Fresh dan Harganya Murah

5 Bedak Tabur di Indomaret untuk Usia 50 Tahun, Bikin Wajah Fresh dan Harganya Murah

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:58 WIB

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih

7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:35 WIB

5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri

5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta: Kadisdik Minta Maaf dan Acungi Jempol Korban Berani Bersuara

Kasus Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta: Kadisdik Minta Maaf dan Acungi Jempol Korban Berani Bersuara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

4 Zodiak Paling Pelit dan Perhitungan Menurut Terawangan Mama Ella

4 Zodiak Paling Pelit dan Perhitungan Menurut Terawangan Mama Ella

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas!

Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:08 WIB

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:03 WIB

IHSG Diproyeksi Melemah Hari Ini, Asing Lepas Saham Ratusan Miliar

IHSG Diproyeksi Melemah Hari Ini, Asing Lepas Saham Ratusan Miliar

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Ulasan Until August: Ketika Usia Tak Menghentikan Pencarian Jati Diri

Ulasan Until August: Ketika Usia Tak Menghentikan Pencarian Jati Diri

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Inflasi Lampung Terendah se-Sumatera, Gubernur: Jaga Harga Saja Tak Cukup

Inflasi Lampung Terendah se-Sumatera, Gubernur: Jaga Harga Saja Tak Cukup

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB

×