MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

Bernadette Sariyem, Novian Ardiansyah

Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR resmi digugat ke pengadilan. Gugatan perdata itu akan disidangkan secara perdana pada Selasa 2 Juni 2026.
baca 10 detik
  • Advokat David Tobing menggugat MPR RI, juri, dan pembawa acara atas dugaan ketidakadilan pada lomba LCC Kalimantan Barat.
  • Sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni.
  • Penggugat menuntut pemberhentian juri, boikot pembawa acara, permohonan maaf di media nasional, serta pembebanan biaya perkara kepada para tergugat.

Suara.com - Polemik Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat ternyata belum selesai. Bahkan, persoalan juri yang tidak adil itu kini bergulir ke meja hijau, dengan sidang perdananya akan digelar Selasa (2/6) pekan depan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, gugatan perdata terhadap MPR RI, juri, serta pembawa acara atau MC LCC Empat Pilar MPR RI.

"Berkas gugatannya sudah dierima dan teregisrasi. Jadwal sidangnya Selasa 2 Juni," kata Sunoto, Minggu (31/5/2026).

Penggugatnya David Tobing

Kasus ini bermula ketika advokat David Tobing memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, dua orang juri, serta pemandu acara atau master of ceremony dalam acara LCC tersebut.

David menilai, pelaksanaan lomba di Kalbar tersebut diwarnai tindakan yang tidak profesional dan melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, David menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi warga negara terhadap institusi negara dan pelaksana tugasnya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Kode Register: JKT.PST-12052026HYC.

"Tindakan juri serta moderatornya tak benar. Jadi, saya sebagai warga negara mempunyai hak koreksi. Salah satu caranya adalah menggugat ke PN Jakpus. Sudah teregistrasi dengan kode JKT.PST-12052026HYC per 12 Mei," kata David Tobing, Rabu (13/5).

David mengatakan, gugatan itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

baca juga

Menurutnya, ketidakhati-hatian juri dan MC telah mencederai sportivitas dan rasa keadilan dalam kompetisi tersebut.

"Setiap perbuataan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran kesalahan menerbitan kerugian tersebut, harus mengganti kerugiannya," jelas David.

Dia mengatakan, juri dan MC yang tak berhati-hati dalam acara itu bertentangan dengan profesionalitas, sehingga memunculkan ketidakadilan.

"Karena itu, layak dihukum oleh pengadilan."

Tuntutan Pemecatan Juri dan Boikot MC

Tak main-main, dalam materi gugatannya, David Tobing meminta tindakan tegas dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang juga menjadi sosok tergugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:05 WIB

Etika Berkomunikasi bagi Pemandu Acara: Pelajaran dari Panggung LCC Kalbar

Etika Berkomunikasi bagi Pemandu Acara: Pelajaran dari Panggung LCC Kalbar

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 20:05 WIB

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:43 WIB

Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5

Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:43 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Robohnya Pilar Keadilan di LCC MPR RI: Saat Juri Gagal Menjadi Teladan

Robohnya Pilar Keadilan di LCC MPR RI: Saat Juri Gagal Menjadi Teladan

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:20 WIB

Gulir Panas LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar: Memandang Wajah Indonesia dalam Satu Ruangan

Gulir Panas LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar: Memandang Wajah Indonesia dalam Satu Ruangan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:54 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×