Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:59 WIB
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda kepada Immanuel Ebenezer atas kasus korupsi sertifikasi K3.
  • Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar terkait tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
  • KPK menghormati putusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immnanuel Ebenezer alias Noel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” tambah dia.

KPK menilai putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, KPK sebagai pihak penuntut umum mendapatkan hak untuk menentukan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa banding akan tidak.

Pihak penuntut umum dan terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama untuk menentukan sikap.

“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Budi.

“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas dia.

baca juga

Putusan 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun, bila hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Kemudian, Noel juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

“Terhadap uang sejumlah Rp3 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa dan ditempatkan pada rekening penampungan KPK Perkara K3 Kemnaker pada Bank BRI Virtual Account rekening nomor 888202501540182 dan 1 unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi serta kunci berwarna hitam dan silver berlogo BAIC, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” ujar hakim.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa KPK sebelumnya menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp250 juta kepada Noel.

Denda itu, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Selanjutnya jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan

Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:45 WIB

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Terkini

5 Gunung Aktif di Indonesia Kompak Erupsi, PVMBG Keluarkan Zona Merah

5 Gunung Aktif di Indonesia Kompak Erupsi, PVMBG Keluarkan Zona Merah

News | Minggu, 06 September 2026 | 14:16 WIB

Feng Shui Letak Pintu Kamar Tidur yang Berhadapan Langsung Satu Sama Lain, Baik atau Buruk?

Feng Shui Letak Pintu Kamar Tidur yang Berhadapan Langsung Satu Sama Lain, Baik atau Buruk?

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Moisturizer yang Menyumbat Pori dengan yang Merangsang Jerawat?

Bagaimana Cara Membedakan Moisturizer yang Menyumbat Pori dengan yang Merangsang Jerawat?

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 14:13 WIB

Lawan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, BNPB Kerahkan Pesawat OMC hingga Malam

Lawan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, BNPB Kerahkan Pesawat OMC hingga Malam

News | Minggu, 06 September 2026 | 14:08 WIB

Sisa Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Terlihat di Bandarlampung

Sisa Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Terlihat di Bandarlampung

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 14:08 WIB

Jarak Pandang Tinggal 2 Meter akibat Kabut Asap, Bus DAMRI dan ALS Tabrakan di Tol Palindra

Jarak Pandang Tinggal 2 Meter akibat Kabut Asap, Bus DAMRI dan ALS Tabrakan di Tol Palindra

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 14:07 WIB

Beban Menjadi Pria Perkasa: Mengapa Toxic Masculinity Menggerus Laki-Laki?

Beban Menjadi Pria Perkasa: Mengapa Toxic Masculinity Menggerus Laki-Laki?

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 14:01 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang

TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang

Sumut | Minggu, 06 September 2026 | 14:00 WIB

Gebrakan Baru Idgitaf! Siap Akting dan Menari di Pementasan Berusaha di Bawah Hujan

Gebrakan Baru Idgitaf! Siap Akting dan Menari di Pementasan Berusaha di Bawah Hujan

Entertainment | Minggu, 06 September 2026 | 13:56 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau dan Pentingnya Membatasi Aktivitas Luar Ruangan

Abu Vulkanik Anak Krakatau dan Pentingnya Membatasi Aktivitas Luar Ruangan

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 13:54 WIB

×