KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
  • Tersangka diduga menyamarkan hasil korupsi dengan membeli rumah menggunakan kepingan emas agar tidak terdeteksi sistem perbankan.
  • Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK tahun 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pembelian rumah dengan kepingan emas itu diduga dilakukan oleh anak buah Silmy yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Menurut Setyo, perkara ini diawali dari penanganan kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.

"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Kemudian, lanjut Setyo, uang yang ditarik secara bertahap itu diduga digunakan untuk membeli emas. Selanjutnya, emas tersebut diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli rumah.

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ungkap Setyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). [Suara.com/Dea]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Setyo menilai metode pembayaran tersebut tidak lazim digunakan untuk pembelian aset tidak bergerak. Umumnya, aset tidak bergerak dibeli melalui transfer bank.

"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," ujar Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.

baca juga

Dalam daftar barang bukti, terungkap bahwa Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal Juniadi Sri Priambudi (JSP) merupakan pihak yang dalam penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.

"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa yang ada sertifikat rumahnya di situ," tandas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:24 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:47 WIB

Terkini

Dunia di Ambang Krisis? Ancaman Blokade Laut Houthi Ancam Pasokan Minyak Global

Dunia di Ambang Krisis? Ancaman Blokade Laut Houthi Ancam Pasokan Minyak Global

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:32 WIB

Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak

Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak

Lampung | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:30 WIB

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:29 WIB

4 Jam Tangan Casio Paling Laris yang Stylish, Anti Air, dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

4 Jam Tangan Casio Paling Laris yang Stylish, Anti Air, dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:26 WIB

Rekrutmen hingga Prediksi Karyawan Resign Kini Otomatis Berkat AI HR

Rekrutmen hingga Prediksi Karyawan Resign Kini Otomatis Berkat AI HR

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:22 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Tsukuru Tazaki Tanpa Warna dan Tahun Ziarahnya: Perjalanan Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Tsukuru Tazaki Tanpa Warna dan Tahun Ziarahnya: Perjalanan Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:10 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

×