- Dua pelaku berinisial CW dan FAP ditangkap polisi atas percobaan penculikan lansia berinisial GH di kawasan PIK Jakarta Utara.
- Penyelidikan mengungkapkan motif percobaan penculikan tersebut dipicu oleh persoalan asmara pelaku yang tidak mendapat restu dari pihak korban.
- Korban berhasil selamat dari upaya penculikan setelah melakukan perlawanan fisik meski mengalami luka lecet akibat pergulatan dengan pelaku.
Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi percobaan penculikan seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa yang membuat geger publik itu diduga dipicu persoalan asmara yang tidak mendapat restu.
Dua pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26) telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif peristiwa itu mengarah pada persoalan pribadi.
“Diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi kepada wartawan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban berinisial GH (70) terlihat sedang berjalan kaki saat berolahraga pagi di kawasan PIK. Tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih tampak mengikuti pergerakan korban.
Seorang pria lalu turun dari kendaraan dan berusaha menarik korban masuk ke dalam mobil.
Korban yang menyadari situasi tersebut langsung melakukan perlawanan. Ia berteriak meminta pertolongan hingga upaya pelaku membawa dirinya gagal.
![Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. [Suara.com/Ai]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/15/92244-kasus-penculikan-lansia-di-penjaringan.jpg)
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, korban sempat mengalami luka lecet akibat pergulatan dengan pelaku.
"Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan penculikan tersebut,” ujar Sampson.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan korban. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Fortuner putih yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Pengungkapan motif personal di balik kasus ini menjadi titik terang setelah sebelumnya publik menduga aksi tersebut merupakan tindak kriminal acak terhadap warga yang sedang beraktivitas di kawasan PIK.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Kedua tersangka dijerat pasal terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik dan segera melapor kepada petugas keamanan atau kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan.