Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
Hiromu Sakahara (dok Keluarga)
baca 10 detik
  • Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang kasus pembunuhan Hino 1984 setelah terdakwa meninggal dunia.

  • Kasus ini mengungkap kejamnya praktik hostage justice yang memaksa tersangka membuat pengakuan palsu.

  • Perdana Menteri Sanae Takaichi mendukung reformasi hukum demi mempercepat proses sidang ulang pidana.

Suara.com - Pengadilan Jepang akhirnya mengabulkan permohonan sidang ulang bagi Hiromu Sakahara, korban salah tangkap kasus pembunuhan 1984. Namun, ruang sidang kosong tanpa terdakwa karena Sakahara telah meninggal dunia di penjara sejak 15 tahun lalu.

Kabar baik yang terlambat ini memaksa keluarga Sakahara merayakannya di depan pusara makam almarhum. Keputusan langka ini memicu gelombang desakan agar Jepang segera merombak sistem peradilan pidananya yang lambat.

Perjuangan tanpa lelah keluarga Sakahara mengungkap sisi kelam penegakan hukum di negara maju tersebut. Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pemaksaan pengakuan yang kerap memicu vonis keliru.

Ilustrasi pembunuhan  (unsplash)
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

“Saya menyesal kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” ujar putra mendiang, Koji Sakahara kepada CNN.

“Meskipun saya senang dengan keputusan untuk memberikan sidang ulang, ini tetap terasa sangat menyakitkan,” tambah Koji yang kini rambutnya memutih akibat puluhan tahun berjuang demi nama baik ayahnya.

Jepang lama dikenal dengan istilah hostage justice atau keadilan sandera dalam sistem hukumnya. Praktik ini membiarkan polisi menahan dan menginterogasi tersangka dalam waktu lama tanpa pendampingan pengacara.

Kondisi tersebut membuat angka vonis bersalah di Jepang menembus lebih dari 99 persen. Banyak aktivis hak asasi manusia meyakini angka fantastis itu mengorbankan orang-orang tidak bersalah.

Sakahara pertama kali mengajukan peninjauan kembali pada tahun 2001 sebelum mengembuskan napas terakhir. Jaksa penuntut terus menjegal upaya hukum keluarga tersebut di 3 tingkatan pengadilan yang berbeda.

Keteguhan keluarga Sakahara kini menginspirasi rancangan undang-undang baru untuk membatasi hak banding jaksa atas putusan sidang ulang. Perubahan aturan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan hak korban salah tangkap.

baca juga

Perubahan ini mendapat dukungan penuh dari Perdana Menteri Sanae Takaichi di parlemen bulan lalu. Pemimpin sayap kanan tersebut menegaskan pentingnya akurasi dan kecepatan dalam proses peradilan pidana.

“Sangat tidak dapat diterima jika orang yang tidak bersalah dihukum,” tegas Sanae Takaichi.

“Jika putusan akhir menghukum orang yang tidak bersalah, orang tersebut harus segera dibebaskan dari tuduhan.”

Sebelum tragedi melanda pada Desember 1984, Koji mengenang keluarganya hidup normal dan bahagia di Kota Hino. Kehidupan mereka hancur seketika saat seorang manajer toko minuman keras setempat ditemukan tewas terbunuh.

Polisi mencurigai Sakahara karena ia merupakan salah satu pelanggan setia di toko tersebut. Sakahara sempat dilepaskan setelah istrinya memberi bukti alibi bahwa suaminya sedang berada di tempat lain.

Namun, polisi kembali menangkapnya 3 tahun kemudian dan menginterogasinya secara spartan dalam satu hari penuh. Di bawah tekanan hebat interogasi tersebut, Sakahara akhirnya terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Sakahara dipukuli dan ditendang oleh penyidik selama proses interogasi sepihak yang berjalan tanpa saksi. Ia menyerah setelah polisi mulai melayangkan ancaman kepada anggota keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Dia tidak pernah pulang lagi,” kenang Koji saat ayahnya dibawa pergi oleh aparat keesokan harinya.

Pengadilan tetap menjatuhkan vonis seumur hidup berdasarkan klaim sepihak polisi mengenai lokasi penemuan jenazah. Sakahara menghabiskan 24 tahun sisa hidupnya di balik jeruji besi sambil terus menyuarakan penolakan.

Keluarga terus menyemangati Sakahara dalam setiap kunjungan penjara agar tidak menyerah pada keadaan. Namun, komplikasi pneumonia merenggut nyawanya pada tahun 2011 saat tubuhnya sudah terlalu rapuh untuk bertahan.

“Kamu tidak perlu bertarung lagi. Tidak apa-apa untuk merelakannya. Kamu sudah bekerja sangat keras sampai sekarang,” bisik saudara perempuan Sakahara sesaat sebelum jantungnya berhenti.

Stigma sebagai keluarga pembunuh melekat erat pada kehidupan Koji dan ibunya selama puluhan tahun. Beruntung, tim pengacara berhasil menemukan bukti baru berupa klise atau negatif film lama dari berkas penyidikan.

Gambar tersebut membuktikan adanya indikasi kuat bahwa polisi mengarahkan Sakahara ke lokasi korban, bukan sebaliknya. Bukti ilmiah inilah yang berhasil meruntuhkan argumen jaksa dan membuka jalan sidang ulang.

Kasus pascakematian seperti ini merupakan peristiwa kedua yang paling menggemparkan dalam sejarah modern Jepang. Sebelumnya, Shigeko Fuji baru dibebaskan dari tuduhan pembunuhan suaminya 6 tahun setelah ia meninggal dunia.

Dua tahun lalu, Iwao Hakamata juga dinyatakan bebas setelah menghabiskan waktu 46 tahun di lorong hukuman mati. Kasus-kasus ini memperlihatkan rapuhnya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka di Jepang.

Negara anggota G7 ini terus dikritik oleh Komite HAM PBB karena menolak hak mutlak pendampingan hukum saat interogasi. Jaksa juga dinilai memiliki kekuasaan yang terlalu absolut untuk menjegal kebebasan seseorang.

Kementerian Kehakiman Jepang sempat menolak draf reformasi ini dengan alasan efektivitas pengumpulan bukti bisa terganggu. Namun, para akademisi hukum menilai perombakan ini sudah sangat terlambat dilakukan.

“Dalam beberapa kasus sidang ulang, dibutuhkan waktu puluhan tahun sebelum vonis yang salah diperbaiki. Selama waktu itu, terdakwa dan keluarga mereka sering kali menderita kerugian fisik, psikologis, dan sosial yang tidak dapat diperbaiki,” kata Profesor Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji.

Profesor Koji Tabuchi dari Universitas Kyushu juga mengingatkan jaksa agar mengubah pola pikir mereka yang antiputus bebas. Menuntut keadilan sejati jauh lebih utama daripada sekadar memenangkan perkara di meja hijau.

“Banyak terdakwa yang mengajukan permohonan sidang ulang, mereka sudah sangat tua dan sebenarnya tidak punya waktu lagi,” tutur Profesor Kana Sasakura dari Universitas Konan.

Kuasa hukum Sakahara, Ryota Ishigawa, merasa keputusan pengadilan ini datang terlambat setelah berjuang selama 20 tahun. Kekecewaan mendalam muncul karena kliennya tidak sempat merasakan langsung udara kebebasan.

“Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa. Ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan. Kami frustrasi karena kami tidak bisa merayakannya bersama terdakwa,” sesal Ryota Ishigawa.

Koji kini hanya berharap agar reformasi hukum di Jepang bisa segera menyamai standar perlindungan internasional. Ia tidak ingin ada keluarga lain yang menanggung beban penyesalan mendalam seperti dirinya.

“Jika sidang ulang diberikan saat dia masih hidup, dia pasti masih ada di sini sekarang,” pungkas Koji.

Kasus ini berakar dari pembunuhan dan perampokan seorang manajer toko minuman keras di Kota Hino pada tahun 1984.

Hiromu Sakahara divonis penjara seumur hidup berdasarkan pengakuan yang diperoleh melalui intimidasi fisik dan psikologis oleh kepolisian setempat tanpa kehadiran pengacara.

Meskipun Sakahara meninggal di penjara pada 2011, keluarganya terus berjuang hingga pengadilan menyetujui sidang ulang pascakematian pada tahun 2026.

Kasus ini memicu perdebatan nasional mengenai praktik hostage justice dan mendorong reformasi undang-undang peradilan pidana di Jepang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Menang: Pelajaran Berharga dari Suporter Jepang di Piala Dunia 2026

Bukan Sekadar Menang: Pelajaran Berharga dari Suporter Jepang di Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:05 WIB

Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang

Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:15 WIB

Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA

Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

×