- PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar kepada DPR RI untuk memenuhi kebutuhan operasional tahun 2027 mendatang.
- Usulan anggaran tersebut ditujukan guna memperkuat pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
- Dana tambahan akan dialokasikan untuk manajemen internal serta berbagai kegiatan strategis guna mengoptimalkan kinerja lembaga secara transparan.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun anggaran 2027.
Penambahan ini diajukan guna memperkuat langkah pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Ivan menjelaskan, bahwa penambahan ini sangat diperlukan mengingat pagu indikatif yang ditetapkan saat ini masih jauh dari total kebutuhan lembaga.
"Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," jelas Ivan di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program utama.
Pertama, sebesar Rp106,1 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen internal, termasuk biaya operasional kantor dan belanja pegawai.
Kedua, porsi terbesar senilai Rp410,3 miliar akan digunakan untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Anggaran ini mencakup berbagai kegiatan strategis yang krusial bagi keamanan finansial nasional.
"Satu, pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK. Kedua, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK. Ketiga, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM," papar Ivan.
Selain itu, dana tersebut juga akan menopang penyusunan strategi kebijakan anti pencucian uang, pengelolaan teknologi informasi, penguatan regulasi hukum, hingga sektor pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dan Bappenas sebelumnya telah menetapkan pagu indikatif PPATK tahun 2027 sebesar Rp253,3 miliar.
Namun, PPATK mencatat total kebutuhan riil mencapai Rp769,8 miliar untuk menjalankan fungsinya secara optimal, termasuk dalam menganalisis transaksi di sektor perjudian.
Lebih lanjut, Ivan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.
“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.