- Aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih dalam perlindungan LPSK karena mengalami luka terbuka pasca serangan penyiraman air keras.
- LPSK memberikan perlindungan selama enam bulan untuk menjaga keamanan dan meminimalisir risiko infeksi pada kondisi fisik Andrie.
- Empat personel BAIS TNI telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Jakarta atas tindak penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Suara.com - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini sudah menjalani rawat jalan setelah melewati serangkaian operasi dan fisioterapi pasca-serangan penyiraman air keras.
Namun, meski kondisinya terus membaik, Andrie belum bisa kembali beraktivitas normal dan masih berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan perlindungan tersebut diberikan bukan hanya karena aspek keamanan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi medis Andrie yang masih rentan.
“Masih di bawah perlindungan tim dari LPSK. Jadi kenapa kemudian belum dapat tampil di publik, selain karena faktor medisnya. Jadi beberapa lukanya Andri itu luka-luka terbuka,” kata Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Dimas, aktivitas di luar ruangan berisiko menimbulkan infeksi pada luka yang masih dalam tahap pemulihan.
“Jadi kalau misalnya dia aktivitas normal di luar maksudnya, itu ditakutkan akan ada infeksi. Ya makanya kemudian LPSK kemarin membuat perjanjian untuk melakukan perlindungan kepada Andri selama enam bulan lah kurang lebih,” ujarnya.
Dimas juga mengungkapkan kemungkinan Andrie belum bisa hadir langsung apabila kembali dimintai keterangan dalam proses hukum. Opsi pemeriksaan secara daring dinilai lebih memungkinkan mengingat kondisi fisiknya.
“Kalau di kepolisian kami belum tahu, tapi kalaupun nanti dia diperiksa, opsinya mungkin tidak langsung. Mungkin lewat Zoom atau bersurat gitu. Jadi belum bisa secara langsung karena memang melihat, mempertimbangkan kondisi fisiknya,” katanya.
Selain luka di bagian tubuh, kondisi mata kanan Andrie juga masih menjadi perhatian serius tim dokter. Hingga kini mata tersebut masih diperban untuk menjaga proses pemulihan.
“Masih ditutup rapat, kalau kata tim dokternya itu supaya bola matanya itu masih utuh. Jadi yang dijaga supaya bisa ditingkatkan lagi fungsi penglihatannya itu, kondisi bola mata itu masih utuh,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terdapat kebocoran akibat air keras pada dinding bola mata. Karena itu dokter berupaya menjaga agar kerusakan tidak meluas hingga ke retina.
Nah, kalau dia masuk ke pupil bola mata sampai ke retina, sudah pasti diganti bola mata palsu,” katanya.
Untuk mendukung proses pemulihan, dokter bahkan memasang penyangga yang diambil dari tulang lunak kaki Andrie agar gerakan mata dapat diminimalkan.
“Kemarin tim dokter ngasih perban supaya kondisi bola mata itu masih bisa dijaga, sama supaya mata itu enggak gerak-gerak terus,” bebernya.

Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri
Sebelumnya, KontraS menyebut kondisi Andrie menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani fisioterapi selama sebulan terakhir. Andrie kini sudah bisa mandi dan makan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Pemulihan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi motorik tubuh yang sempat terganggu akibat operasi dan cedera pada saraf serta otot.
Meski telah menjalani rawat jalan, Andrie masih menunggu kemungkinan operasi lanjutan pada mata kanannya yang diperkirakan dilakukan pada Agustus 2026.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sendiri telah memasuki tahap putusan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat personel BAIS TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.