- Koalisi masyarakat sipil mengkritik pengerahan Komcad dan TNI saat demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026.
- Kebijakan pemerintah mengerahkan Komcad dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan dalam situasi damai.
- Pengerahan instrumen pertahanan tersebut dianggap keliru dan berpotensi memicu gesekan serta membenturkan sesama warga sipil di Indonesia.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil mengkritik pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (12/6/2026).
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan menimbulkan persoalan serius terkait arah penggunaan Komcad dalam sistem pertahanan negara.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
"Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan untuk merespons situasi yang menjadi ranah penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas," ujarnya.
Koalisi juga mempertanyakan dasar ancaman yang digunakan pemerintah dalam mengerahkan Komcad pada saat Indonesia tidak berada dalam kondisi perang maupun keadaan darurat militer.
Bhatara menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah mengatur secara jelas parameter ancaman yang dapat menjadi dasar mobilisasi sumber daya pertahanan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) itu diatur tentang parameter ancaman seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Karena itu, koalisi mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad saat aparat negara yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan masih menjalankan tugasnya.
"Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" ujar Bhatara.
Pengerahan Komcad tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai karena dilakukan dalam situasi damai.
Bhatara mengacu pada Pasal 63 Undang-Undang PSDN yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang serta harus mendapatkan persetujuan DPR.
"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," katanya.