Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat oknum prajurit TNI atas penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer, sementara dua lainnya menerima hukuman penjara.
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI menekankan pentingnya transparansi hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat oknum prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dave Laksono menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (10/6/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun enam bulan penjara, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Keduanya juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, Dave Laksono menyatakan bahwa Komisi I DPR RI mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat pasca-putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun DPR menghormati proses hukum, rasa keadilan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

"Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan harus senantiasa menjadi pijakan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terpelihara dengan baik," ujar Dave kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).

baca juga

Politikus Partai Golkar ini menilai perhatian besar publik dalam perkara ini merupakan sinyal keinginan masyarakat akan sistem penegakan hukum yang lebih kuat dan kredibel.

Menurutnya, setiap proses hukum yang melibatkan aparat negara harus menunjukkan komitmen tegas terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Terkait desakan publik mengenai revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang kembali menguat pasca-kasus ini, Dave memandang hal tersebut sebagai aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, ia memberikan catatan agar pembahasan tersebut dilakukan secara hati-hati.

"Pembahasan mengenai penyempurnaan sistem peradilan militer perlu dilakukan secara komprehensif, objektif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," jelasnya.

Dave menambahkan bahwa reformasi hukum di tubuh militer harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta kebutuhan untuk menjaga profesionalisme dan efektivitas institusi pertahanan negara.

Komisi I DPR RI berjanji akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif untuk mendorong tata kelola penegakan hukum yang lebih profesional.

"Kami meyakini masukan masyarakat dapat menjadi momentum positif untuk terus menyempurnakan akuntabilitas institusi negara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:04 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

Terkini

Di Kota Ini Harga Pertalite Eceran Tembus Rp35 Ribu per Botol, Warga Terpaksa Bayar Mahal

Di Kota Ini Harga Pertalite Eceran Tembus Rp35 Ribu per Botol, Warga Terpaksa Bayar Mahal

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 16:08 WIB

Pasar Sambut Riang Pencopotan Menkeu Purbaya, IHSG Mendadak Lompat 200 Poin

Pasar Sambut Riang Pencopotan Menkeu Purbaya, IHSG Mendadak Lompat 200 Poin

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:07 WIB

Bedak Sehari-hari Sebaiknya SPF Berapa? Ini Rekomendasi yang Bisa Dipilih

Bedak Sehari-hari Sebaiknya SPF Berapa? Ini Rekomendasi yang Bisa Dipilih

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:05 WIB

Bukan Sekadar Tampil, John Herdman Ingin Timnas Indonesia Cetak Sejarah di FIFA ASEAN Cup 2026

Bukan Sekadar Tampil, John Herdman Ingin Timnas Indonesia Cetak Sejarah di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:04 WIB

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil dan Pendidikan Menkeu Baru Pengganti Purbaya

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil dan Pendidikan Menkeu Baru Pengganti Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 16:03 WIB

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil, Pendidikan, dan Karier Menkeu Pengganti Purbaya

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil, Pendidikan, dan Karier Menkeu Pengganti Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 16:03 WIB

Cara Baru Beli Kuota XL, AXIS, dan Smartfren Biar Dapat Bonus Pulsa di BRImo!

Cara Baru Beli Kuota XL, AXIS, dan Smartfren Biar Dapat Bonus Pulsa di BRImo!

Bri | Senin, 14 September 2026 | 15:58 WIB

Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas  Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor

Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 15:57 WIB

Mengurangi Limbah Styrofoam dengan Jamur, Bisakah Mushfoam Jadi Alternatif Kemasan?

Mengurangi Limbah Styrofoam dengan Jamur, Bisakah Mushfoam Jadi Alternatif Kemasan?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:55 WIB

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:54 WIB

×