ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:26 WIB
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal dengan Tol MBZ. (Foto dok. Acset)
baca 10 detik
  • PT ACSET Indonusa Tbk dituntut atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ periode 2017 hingga 2020.
  • Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda Rp750 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,99 miliar kepada perusahaan.
  • PT ACSET menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

Suara.com - PT ACSET Indonusa Tbk (“ACSET”) menegaskan proyek yang dijalankannya tetap dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Hal itu disampaikan seusai sidang vonis kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal dengan Tol MBZ.

Meski demikian, ACSET memastikan kegiatan operasionalnya tetap berjalan normal. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.

Untuk diketahui, ACSET telah menjelaskan kronologi awal keterlibatannya dalam proyek tersebut melalui Keterbukaan Informasi pada surat 068/AI-HO/CRSL/X/25 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 30 Oktober 2025.

Keterlibatan tersebut dimulai pada bulan Desember 2016, saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) membuka pelelangan terbatas untuk proyek pembangunan Tol MBZ. Kemudian, ACSET dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama KSO Waskita- ACSET, dimana ACSET sebagai anggota KSO untuk mengikuti tender dalam proyek tersebut.

Selama masa pengerjaan yang dimulai pada Maret 2017 hingga rampung pada Februari 2020, KSO Waskita-ACSET menunjukkan dedikasi profesional meskipun dihadapkan pada pengawasan yang sangat ketat dari PT JJC.

Namun, dalam sidang perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ACSET dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sejumlah Rp179,99 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan MBZ.

Atas tuntutan tersebut, dalam sidang hari ini Rabu (17/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada ACSET lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

baca juga

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada ACSET sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila ACSET tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.

“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,9 miliar (Rp 179.994.404.207).

Dalam perkara ini, ACSET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

BMW M4 Ugal-ugalan di Tol MBZ, Polisi Gercep Kantongi Identitas Pengemudi!

BMW M4 Ugal-ugalan di Tol MBZ, Polisi Gercep Kantongi Identitas Pengemudi!

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:31 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ, Anak Usaha Grup Astra (ACST) Klaim Tak Ada Dampak Keuangan

Jadi Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ, Anak Usaha Grup Astra (ACST) Klaim Tak Ada Dampak Keuangan

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 08:47 WIB

Terkini

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

×