- PT ACSET Indonusa Tbk dituntut atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ periode 2017 hingga 2020.
- Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda Rp750 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,99 miliar kepada perusahaan.
- PT ACSET menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Suara.com - PT ACSET Indonusa Tbk (“ACSET”) menegaskan proyek yang dijalankannya tetap dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal itu disampaikan seusai sidang vonis kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal dengan Tol MBZ.
Meski demikian, ACSET memastikan kegiatan operasionalnya tetap berjalan normal. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.
Untuk diketahui, ACSET telah menjelaskan kronologi awal keterlibatannya dalam proyek tersebut melalui Keterbukaan Informasi pada surat 068/AI-HO/CRSL/X/25 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 30 Oktober 2025.
Keterlibatan tersebut dimulai pada bulan Desember 2016, saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) membuka pelelangan terbatas untuk proyek pembangunan Tol MBZ. Kemudian, ACSET dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama KSO Waskita- ACSET, dimana ACSET sebagai anggota KSO untuk mengikuti tender dalam proyek tersebut.
Selama masa pengerjaan yang dimulai pada Maret 2017 hingga rampung pada Februari 2020, KSO Waskita-ACSET menunjukkan dedikasi profesional meskipun dihadapkan pada pengawasan yang sangat ketat dari PT JJC.
Namun, dalam sidang perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ACSET dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sejumlah Rp179,99 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan MBZ.
Atas tuntutan tersebut, dalam sidang hari ini Rabu (17/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada ACSET lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada ACSET sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila ACSET tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,9 miliar (Rp 179.994.404.207).
Dalam perkara ini, ACSET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.