Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Layang MBZ. Salah Satunya, anak usaha Grup Astra, PT Acset Indonusa Tbk (ACST).
Manajemen ACST mengaku telah menerima surat dari Kejagung terkait penetapan perseroan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut pada 3 Juni 2025.
"Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan Perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses yang berjalan," ujar, Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa, Kadek Ratih Paramita Absari seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (4/8/2025).
Adapun, ACST terlibat dalam proyek tersebut setelah PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) membuka proses lelang terbatas pada 2016.
![Jalan Tol Layang Jakarta-Cikamepk berganti nama menjadi Jalan Tol Layang MBZ Mihamed bin Zayed.[Twitter/@adriansyahyasin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/12/99335-jalan-tol-layang-mbz.jpg)
Kemudian, perseroan bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita–Acset, dengan Waskita sebagai ketua KSO, untuk mengikuti tender tersebut.
Pada 8 dan 16 Februari 2017, PT JJC mengumumkan Waskita–Acset KSO sebagai kontraktor pelaksana proyek. Proyek dimulai pada 27 Maret 2017 dan selesai pada Februari 2020.
"Berdasarkan pemberitaan media massa, pada tahun 2023–2024, telah ada putusan pidana korupsi terhadap pihak-pihak tertentu dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasamarga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan PT Waskita Karya," kata Kadek.
Perseroan memandang tidak memiliki informasi mengenai dua alat bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan tersangka. Perseroan tetap kooperatif terhadap proses hukum yang ada.
"Tidak terdapat nama manajemen Perseroan maupun Grup Perseroan dalam daftar pihak-pihak," beber Kadek.
Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak Mulai Digarap
Ia menuturkan, penetapan tersangka ini tidak menimbulkan dampak material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan. begitu juga terhadap operasional yang tidak terdampak atas kasus ini.
"Selain itu, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan hingga saat ini," imbuh Kadek.