- KPK resmi menghentikan penyelidikan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada Rabu, 17 Juni 2026.
- Keputusan tersebut diambil agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung yang sedang menyidik perkara.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
Mengingat Kejagung sudah melakukan upaya paksa, KPK memilih untuk menarik diri dari proses penyelidikan yang saat itu tengah berjalan.
"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menaruh Kepercayaan pada Kejaksaan Agung
Setyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.
Menurutnya, transparansi yang ditunjukkan Kejagung dalam mengusut skandal di Badan Gizi Nasional sudah cukup meyakinkan publik.
"Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum," kata dia.
Meski memilih "menepi", KPK tidak menutup pintu komunikasi. Setyo membuka peluang koordinasi jika di kemudian hari diperlukan penguatan dalam penanganan perkara tersebut.
"Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," kata Setyo sesaat sebelum memulai rapat kerja di DPR.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan jajaran elit Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan pejabat tinggi lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Modus operandi yang dibongkar Kejagung terbilang rapi namun merugikan. Para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Yayasan-yayasan tersebut disinyalir terafiliasi langsung dengan para tersangka demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Tak hanya soal penunjukan vendor, Kejagung juga menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
KPK sendiri sempat mengungkapkan bahwa mereka tengah membidik kasus ini pada 8 Juni 2026, tepat saat Kejagung mengumumkan penahanan para pimpinan BGN.
Namun, demi efektivitas penegakan hukum, estafet pengusutan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. (Antara)