- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
- Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara secara masif.
- KPK menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung meski telah melakukan penyelidikan awal atas kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terbuka apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) memerlukan koordinasi terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Pasalnya, KPK ternyata telah lebih dulu melakukan penyelidikan dalam perkara ini sebelum Kejagung menetapkan tersangka.
“Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Setyo meyakini Kejagung telah melakukan banyak langkah dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana yang juga telah dilakukan KPK dalam proses penyelidikannya.
“Menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP juga mungkin sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai,” tutur Setyo.
“Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi, gitu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada Program MBG yang dikelola BGN sebelum Kejagung menetapkan para tersangka.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, KPK tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tandas Taufik.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.