- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rp4,9 miliar dari Ari Bias terhadap HW Group tidak dapat diterima.
- Gugatan terkait hak cipta lagu Bilang Saja ini ditolak karena eksepsi pihak HW Group terbukti memiliki dasar hukum.
- Putusan majelis hakim mengakhiri sengketa hukum tersebut dan mewajibkan penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Suara.com - Sengketa hukum antara pencipta lagu Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) terkait penggunaan lagu Bilang Saja berakhir dengan kemenangan pihak perusahaan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan ganti rugi senilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan HW Group sehingga gugatan Ari Bias tidak dapat diterima.
Sengketa bermula ketika Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu ciptaannya, Bilang Saja, yang dipopulerkan Agnez Mo. Lagu tersebut disebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias menggugat HW Group dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp4,9 miliar.
Selama persidangan, HW Group membantah memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang menjadi objek sengketa. Dalil tersebut didukung sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang diajukan di hadapan majelis hakim.
"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai eksepsi yang diajukan tergugat memiliki dasar hukum yang kuat. Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Adhitya & Partners, HW Group menyambut baik putusan tersebut dan mengapresiasi proses persidangan yang dinilai berlangsung objektif.
"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," ujar tim kuasa hukum Adhitya & Partners.
Sebelumnya, Ari Bias juga menyeret sejumlah pihak lain dalam perkara ini, yakni Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).
Dalam gugatannya, Ari Bias juga sempat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset, antara lain W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.
Perkara ini merupakan bagian dari sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang sebelumnya juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara terkait.
Dengan putusan terbaru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, gugatan ganti rugi Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias terhadap HW Group dipastikan tidak berlanjut.