HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

Vania Rossa, Tiara Rosana

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].
baca 10 detik
  • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rp4,9 miliar dari Ari Bias terhadap HW Group tidak dapat diterima.
  • Gugatan terkait hak cipta lagu Bilang Saja ini ditolak karena eksepsi pihak HW Group terbukti memiliki dasar hukum.
  • Putusan majelis hakim mengakhiri sengketa hukum tersebut dan mewajibkan penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Suara.com - Sengketa hukum antara pencipta lagu Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) terkait penggunaan lagu Bilang Saja berakhir dengan kemenangan pihak perusahaan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan ganti rugi senilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan HW Group sehingga gugatan Ari Bias tidak dapat diterima.

Sengketa bermula ketika Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu ciptaannya, Bilang Saja, yang dipopulerkan Agnez Mo. Lagu tersebut disebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias menggugat HW Group dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp4,9 miliar.

Selama persidangan, HW Group membantah memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang menjadi objek sengketa. Dalil tersebut didukung sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang diajukan di hadapan majelis hakim.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai eksepsi yang diajukan tergugat memiliki dasar hukum yang kuat. Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Adhitya & Partners, HW Group menyambut baik putusan tersebut dan mengapresiasi proses persidangan yang dinilai berlangsung objektif.

"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," ujar tim kuasa hukum Adhitya & Partners.

baca juga

Sebelumnya, Ari Bias juga menyeret sejumlah pihak lain dalam perkara ini, yakni Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Dalam gugatannya, Ari Bias juga sempat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset, antara lain W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

Perkara ini merupakan bagian dari sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang sebelumnya juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara terkait.

Dengan putusan terbaru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, gugatan ganti rugi Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias terhadap HW Group dipastikan tidak berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×