HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

Vania Rossa, Tiara Rosana

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].
baca 10 detik
  • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rp4,9 miliar dari Ari Bias terhadap HW Group tidak dapat diterima.
  • Gugatan terkait hak cipta lagu Bilang Saja ini ditolak karena eksepsi pihak HW Group terbukti memiliki dasar hukum.
  • Putusan majelis hakim mengakhiri sengketa hukum tersebut dan mewajibkan penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Suara.com - Sengketa hukum antara pencipta lagu Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) terkait penggunaan lagu Bilang Saja berakhir dengan kemenangan pihak perusahaan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan ganti rugi senilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan HW Group sehingga gugatan Ari Bias tidak dapat diterima.

Sengketa bermula ketika Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu ciptaannya, Bilang Saja, yang dipopulerkan Agnez Mo. Lagu tersebut disebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias menggugat HW Group dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp4,9 miliar.

Selama persidangan, HW Group membantah memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang menjadi objek sengketa. Dalil tersebut didukung sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang diajukan di hadapan majelis hakim.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai eksepsi yang diajukan tergugat memiliki dasar hukum yang kuat. Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Adhitya & Partners, HW Group menyambut baik putusan tersebut dan mengapresiasi proses persidangan yang dinilai berlangsung objektif.

"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," ujar tim kuasa hukum Adhitya & Partners.

baca juga

Sebelumnya, Ari Bias juga menyeret sejumlah pihak lain dalam perkara ini, yakni Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Dalam gugatannya, Ari Bias juga sempat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset, antara lain W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

Perkara ini merupakan bagian dari sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang sebelumnya juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara terkait.

Dengan putusan terbaru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, gugatan ganti rugi Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias terhadap HW Group dipastikan tidak berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×