Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.714

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

M Nurhadi

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
Ilustrasi (Dok: Istimewa)
  • Pemangku kepentingan meminta pemerintah cermat dalam revisi UU Hak Cipta agar tidak memicu dampak ekonomi yang merugikan.
  • Revisi aturan yang kompleks berisiko meningkatkan biaya kepatuhan serta menghambat inovasi pelaku usaha dan industri kreatif nasional.
  • Ketidakpastian regulasi pada era kecerdasan buatan dikhawatirkan menurunkan minat investasi serta menghambat kolaborasi riset dan pengembangan teknologi.

Suara.com - Sejumlah pemangku kepentingan yang terdiri atas pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta pengamat kebijakan publik memberikan catatan perhatian terkait rencana perubahan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia.

Mereka mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta memerlukan kecermatan dan tidak dirumuskan secara tergesa-gesa guna mencegah timbulnya konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan di masa depan.

Meskipun langkah pembaruan ini memiliki tujuan dasar untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi para pencipta karya, beberapa poin perubahan materi hukum dikhawatirkan dapat memicu kenaikan biaya operasional tambahan, menghambat laju inovasi, serta menurunkan daya saing sektor industri kreatif nasional apabila tidak dibarengi dengan skema penerapan dan fungsi pengawasan yang berimbang.

Pandangan tersebut salah satunya diuraikan oleh Devi Syukri Azhari, seorang akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang.

Ia menggarisbawahi bahwa salah satu dampak utama yang perlu diantisipasi adalah potensi kenaikan biaya kepatuhan (compliance costs) bagi korporasi, platform digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga para kreator mandiri.

Aturan yang dinilai semakin kompleks terkait tata cara perizinan, pemanfaatan konten, serta mekanisme pembayaran royalti berpotensi membebani struktur keuangan pelaku usaha, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya.

“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik reuni UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” papar Devi.

Di samping masalah pembiayaan operasional, batasan definisi serta ruang lingkup proteksi hak cipta pada era perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang belum dirumuskan secara mendetail juga diproyeksikan dapat menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu sikap menahan diri dari investor maupun pelaku industri teknologi untuk melakukan ekspansi bisnis, penanaman modal baru, atau peluncuran fitur layanan mutakhir di Indonesia sampai terdapat kepastian mengenai batas risiko hukum yang harus ditanggung.

Devi menambahkan bahwa penetapan aturan yang terlalu kaku berisiko membatasi ruang gerak kolaborasi kreatif. Sembari mengakui urgensi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, ia menilai bahwa model industri digital saat ini banyak bertumpu pada aktivitas pemanfaatan kembali, proses adaptasi, transformasi, dan distribusi konten yang berjalan dalam koridor legal.

“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” jelas Devi.

Dampak sektoral juga diprediksi dapat merembet ke bidang pendidikan, aktivitas penelitian, serta pengembangan teknologi.

Jika akses terhadap materi referensi menjadi lebih mahal atau prosedurnya semakin rumit, biaya untuk riset dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia otomatis akan naik, yang dalam jangka panjang berpotensi memperlambat proses alih pengetahuan (transfer of knowledge).

Bagi unit usaha skala kecil seperti startup dan pengusaha mikro, tuntutan pemenuhan aspek administrasi baru dikhawatirkan akan menjadi hambatan masuk (barrier to entry) ke pasar yang lebih luas.

Keterbatasan kapasitas finansial dan pemahaman hukum dapat mengurangi intensitas kompetisi sehat di dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Dari sudut pandang ekonomi makro, akumulasi dari naiknya biaya produksi, lisensi, dan kepatuhan hukum ini pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada masyarakat pengguna melalui penyesuaian harga jual yang lebih tinggi untuk produk layanan digital, perangkat lunak, maupun konten kreatif. 

“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” urai Devi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:39 WIB

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai

Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:13 WIB

Harga Bahan Baku Naik Terus? Ini Trik Cerdas UMKM Tetap Cuan Meski Inflasi

Harga Bahan Baku Naik Terus? Ini Trik Cerdas UMKM Tetap Cuan Meski Inflasi

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Terkini

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:59 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:38 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:56 WIB

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:36 WIB

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:17 WIB

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:32 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:56 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:44 WIB