Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

M Nurhadi

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
Ilustrasi (Dok: Istimewa)
baca 10 detik
  • Pemangku kepentingan meminta pemerintah cermat dalam revisi UU Hak Cipta agar tidak memicu dampak ekonomi yang merugikan.
  • Revisi aturan yang kompleks berisiko meningkatkan biaya kepatuhan serta menghambat inovasi pelaku usaha dan industri kreatif nasional.
  • Ketidakpastian regulasi pada era kecerdasan buatan dikhawatirkan menurunkan minat investasi serta menghambat kolaborasi riset dan pengembangan teknologi.

Suara.com - Sejumlah pemangku kepentingan yang terdiri atas pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta pengamat kebijakan publik memberikan catatan perhatian terkait rencana perubahan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia.

Mereka mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta memerlukan kecermatan dan tidak dirumuskan secara tergesa-gesa guna mencegah timbulnya konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan di masa depan.

Meskipun langkah pembaruan ini memiliki tujuan dasar untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi para pencipta karya, beberapa poin perubahan materi hukum dikhawatirkan dapat memicu kenaikan biaya operasional tambahan, menghambat laju inovasi, serta menurunkan daya saing sektor industri kreatif nasional apabila tidak dibarengi dengan skema penerapan dan fungsi pengawasan yang berimbang.

Pandangan tersebut salah satunya diuraikan oleh Devi Syukri Azhari, seorang akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang.

Ia menggarisbawahi bahwa salah satu dampak utama yang perlu diantisipasi adalah potensi kenaikan biaya kepatuhan (compliance costs) bagi korporasi, platform digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga para kreator mandiri.

Aturan yang dinilai semakin kompleks terkait tata cara perizinan, pemanfaatan konten, serta mekanisme pembayaran royalti berpotensi membebani struktur keuangan pelaku usaha, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya.

“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik reuni UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” papar Devi.

Di samping masalah pembiayaan operasional, batasan definisi serta ruang lingkup proteksi hak cipta pada era perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang belum dirumuskan secara mendetail juga diproyeksikan dapat menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu sikap menahan diri dari investor maupun pelaku industri teknologi untuk melakukan ekspansi bisnis, penanaman modal baru, atau peluncuran fitur layanan mutakhir di Indonesia sampai terdapat kepastian mengenai batas risiko hukum yang harus ditanggung.

baca juga

Devi menambahkan bahwa penetapan aturan yang terlalu kaku berisiko membatasi ruang gerak kolaborasi kreatif. Sembari mengakui urgensi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, ia menilai bahwa model industri digital saat ini banyak bertumpu pada aktivitas pemanfaatan kembali, proses adaptasi, transformasi, dan distribusi konten yang berjalan dalam koridor legal.

“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” jelas Devi.

Dampak sektoral juga diprediksi dapat merembet ke bidang pendidikan, aktivitas penelitian, serta pengembangan teknologi.

Jika akses terhadap materi referensi menjadi lebih mahal atau prosedurnya semakin rumit, biaya untuk riset dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia otomatis akan naik, yang dalam jangka panjang berpotensi memperlambat proses alih pengetahuan (transfer of knowledge).

Bagi unit usaha skala kecil seperti startup dan pengusaha mikro, tuntutan pemenuhan aspek administrasi baru dikhawatirkan akan menjadi hambatan masuk (barrier to entry) ke pasar yang lebih luas.

Keterbatasan kapasitas finansial dan pemahaman hukum dapat mengurangi intensitas kompetisi sehat di dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Dari sudut pandang ekonomi makro, akumulasi dari naiknya biaya produksi, lisensi, dan kepatuhan hukum ini pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada masyarakat pengguna melalui penyesuaian harga jual yang lebih tinggi untuk produk layanan digital, perangkat lunak, maupun konten kreatif. 

“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” urai Devi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:39 WIB

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai

Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:13 WIB

Harga Bahan Baku Naik Terus? Ini Trik Cerdas UMKM Tetap Cuan Meski Inflasi

Harga Bahan Baku Naik Terus? Ini Trik Cerdas UMKM Tetap Cuan Meski Inflasi

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Terkini

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta

Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar

Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern

Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang

Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos

Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra

Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam

Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan

Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang

Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:52 WIB

×