- Komisi XIII DPR RI mendesak negara melindungi YTR, korban penyiksaan dan penyekapan selama tiga tahun di Bandung.
- LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan diminta melakukan pendampingan intensif serta investigasi mendalam terhadap kasus tragis tersebut.
- Polisi didesak segera menangkap pelaku berinisial TH agar proses hukum terhadap korban dapat berjalan dengan adil.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bereaksi keras atas kasus penculikan, penyekapan, serta penyiksaan yang menimpa seorang warga berinisial YTR atau Yuvita di Bandung, Jawa Barat.
Negara didesak untuk segera hadir memberikan perlindungan menyeluruh melalui lembaga-lembaga terkait.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk turun tangan langsung mendampingi korban yang telah menderita selama tiga tahun tersebut.
Sugiat mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh pelaku dan menegaskan bahwa hak-hak korban harus menjadi prioritas utama.
"Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara segera hadir memberi perlindungan terhadap korban, YTR. Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan," kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mendorong LPSK untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menjalin koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, tanpa intervensi lembaga negara, posisi korban akan semakin rentan.
"Lembaga perlindungan korban harus aktif karena tanpa kehadiran lembaga negara korban berada dalam posisi rentan. Dan koordinasi dengan aparat hukum harus benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak pada korban," tegasnya.
Selain perlindungan terhadap YTR, Sugiat juga meminta kepolisian untuk bergerak cepat menangkap pelaku berinisial TH yang hingga saat ini dilaporkan masih buron.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan keji di Indonesia.
"Pelaku harus segera ditangkap, tidak ada ruang di negara kita bagi pelaku kekerasan," pungkasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, Yuvita mengalami luka fisik yang sangat tragis, mulai dari kerusakan mata, kehilangan gigi, sabetan senjata tajam, hingga infeksi di kepala yang menimbulkan belatung.
Selama penyekapan, korban juga diduga dipaksa tidur di kamar mandi dan hanya diberi makan sekali sehari. Kondisi ini baru diketahui pihak keluarga setelah korban dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban diduga disekap dan dianiaya selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Bandung.