- Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan tersangka Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
- Eggi Sudjana mengkritik keputusan tersebut karena ancaman hukuman pasal yang menjerat tersangka melebihi syarat objektif penahanan lima tahun.
- Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada jaminan pihak keluarga, alasan kemanusiaan, serta sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa meski berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau jokowi telah dinyatakan lengkap (P21).
Keputusan ini memicu reaksi keras dari advokat Eggi Sudjana. Ia menilai adanya kejanggalan dalam prosedur hukum tersebut.
Pasalnya, kata Eggi, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara—syarat objektif yang lazimnya mengharuskan seorang tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
“Kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,” ujar Eggi kepada watawan, Senin (22/6/2026).

Eggi menilai, perlakuan 'istimewa' tersebut justru merusak citra kejaksaan di mata publik. Ia menduga ada tekanan dari pihak tertentu yang membuat Kejaksaan tidak berani mengambil tindakan penahanan badan.
"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak," tutur Eggi.
Ketidakkonsistenan Kejaksaan juga disorot Eggi. Ia mempertanyakan mengapa berkas perkara diterima sebagai P21 jika pada akhirnya tersangka tidak ditahan seperti standar kasus besar lainnya.
Ada Jaminan Keluarga
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah sebelumnya mengungkap keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ada pertimbangan kemanusiaan dan jaminan dari pihak keluarga.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa keluarga kedua tersangka telah pasang badan sebagai jaminan agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, kedua tersangka berjanji akan kooperatif hingga meja hijau.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Meski melenggang tanpa rompi oranye, Marcelo memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum.