- LBH Medan mendesak revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 karena dianggap memberikan impunitas bagi anggota TNI pelaku pidana umum.
- Praktik peradilan militer saat ini dinilai tidak memberikan efek jera serta gagal memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sipil.
- Peneliti Imparsial menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM akibat regulasi yang rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga.
Annisa juga menyoroti lemahnya respons lembaga negara seperti Komnas HAM yang dinilai belum cukup cepat dalam menangani kasus-kasus teror terhadap pembela HAM, serta LPSK yang lebih banyak bekerja pada tahap penanganan, bukan pencegahan.
Ia menilai kondisi ini memperkuat budaya impunitas yang berdampak pada menyempitnya ruang kebebasan sipil, di mana kritik kerap dibalas dengan stigmatisasi hingga kriminalisasi.
“Tujuan dari pemerintahan Prabowo-Gibran adalah menormalisasi militerisme. Dengan adanya militerisasi, kritik oposisi dianggap sebagai ancaman negara. Ruang sipil menyempit, otoritarianisme menguat,” pungkas Annisa.
Reporter: Cornelius Juan Prawira