- Menteri HAM Natalius Pigai menepis temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam program makan bergizi gratis di Jakarta.
- Pigai menyatakan bahwa evaluasi pelanggaran HAM baru dapat dilakukan setelah program selesai, bukan saat proses pembangunan berjalan.
- Komnas HAM merekomendasikan penguatan standar keamanan pangan dan percepatan pembangunan unit pelayanan gizi di berbagai wilayah Indonesia.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons hasil kajian Komisi Nasional (Komnas) HAM ihwal program makan bergizi gratis (MBG) yang menyebut perencanaan dan pelaksanaannya menyimpan risiko HAM.
Natalius Pigai menilai terlalu dini untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi pada suatu program yang masih berjalan.
"Di standar internasional, sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan kebutuhan, itu tidak boleh dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM," kata dia saat ditemui usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, penilaian adanya pelanggaran HAM pada suatu program seharusnya dilakukan ketika pembangunannya telah selesai.
"Tetapi (dalam) tahapan-tahapan, kalau ada pelanggaran, itu dievaluasi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia meyakini evaluasi penting guna pemantapan dan penguatan agar program yang dijalankan dapat mencapai target maksimal.
"Jadi, harusnya, Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran pidana, ada kesalahan manajemen, ada misleading (kekeliruan), mismanagement, ada pelanggaran, ada aspek-aspek hukum yang dilanggar," katanya.
Pigai pun tidak menampik ihwal keracunan siswa dalam pelaksanaan program MBG. Namun, menurut dia, insiden tersebut lebih tepat ditilik dari perspektif pidana, alih-alih pelanggaran HAM.
"Itu pelaksanaan pidana, kan ini (MBG) baru pembangunan. Makanya, saya bilang, Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG, termasuk melalui evaluasi regulasi dan peningkatan standar keamanan pangan.
Dalam konferensi pers pada Senin (15/6), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hasil kajian dan pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan perlunya penyempurnaan dalam pelaksanaan program.
Komnas HAM, salah satunya, merekomendasikan agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan percepatan pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta daerah dengan risiko tengkes tinggi, termasuk kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.