- Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Bandung.
- Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan mengalami luka berat, gangguan penglihatan permanen, serta kesulitan berbicara dan berjalan normal.
- Polda Jawa Barat berhasil menangkap tersangka di Majalaya setelah melacak aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku selama pelarian.
Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.
Pengirim pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR sedang menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ironisnya, kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan normal.
Sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
Lantas, apa yang membuat korban seperti YTR bisa mengalami kekerasan sedemikian ekstrem? Mengapa peristiwa tersebut bisa berlangsung begitu lama tanpa diketahui orang-orang di sekitarnya?
Pelaku Sempat Buron
Merespons kasus tersebut, Polda Jawa Barat langsung memburu Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR.
Polisi pun memasukkan Taufik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, pengejaran terhadap Taufik menjadi prioritas utama setelah status tersangka ditetapkan.
Penyidik juga menelusuri rekam jejak pekerjaan Taufik yang disebut pernah bekerja sebagai debt collector. Polisi menduga latar belakang pekerjaan itu dapat membuka petunjuk baru terkait keberadaan tersangka.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polda Jabar turut menggandeng Bareskrim Polri dan Meta selaku pengelola sejumlah platform media sosial.
![Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kamar kos Taufik Hidayat (30) di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR selama tiga tahun. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/87757-kasus-penyiksaan-dan-penyekapan-perempuan-di-bandung.jpg)
Barang Bukti Disita dari Kamar Kos
Dalam upaya memburu pelaku, polisi lebih dulu melakukan penyisiran barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang, mulai dari helm, pakaian, tas, hingga berbagai benda lain yang dibungkus menggunakan plastik bening berukuran besar dan koper.
Proses olah TKP berlangsung lebih dari dua jam dan menyedot perhatian warga sekitar.
Petugas Inafis terlihat beberapa kali keluar masuk kamar sebelum akhirnya membawa barang bukti ke kendaraan kepolisian.
Fakta lain yang terungkap, Taufik diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap mantan istrinya.
Polda Jawa Barat menyebut mantan istri tersangka juga mengalami perlakuan yang sama, meski tidak separah yang dialami YTR.
"Dia juga diperlakukan yang sama tetapi tidak separah YTR ini," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, polisi belum memerinci bentuk kekerasan yang dialami mantan istri Taufik. Penyidik masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan
Selama diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan, pelaku ternyata telah menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan kesaksian pengelola kos, YTR hampir tidak pernah terlihat keluar dari kamar selama tiga bulan tinggal di lokasi tersebut.
Penjaga kos, Resa Rohendi, menceritakan bahwa saat pertama kali datang, kondisi fisik korban sudah tampak tidak sehat.
Selama tinggal di kos itu, korban seolah "dilenyapkan" dari pandangan publik. Seluruh kebutuhan sehari-hari dipenuhi oleh pelaku, sementara YTR terus berada di dalam kamar.
Pelaku juga mengaku kepada warga sekitar bahwa dirinya dan korban merupakan pasangan suami istri.
Namun yang janggal, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi terkait status pernikahan tersebut, pelaku tidak pernah dapat memperlihatkannya.
![Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/48101-polda-jabar-tangkap-taufik-hidayat-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-cileunyi.jpg)
Akhir Pemburuan
Dari seluruh rangkaian penyelidikan, Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap Taufik. Ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak aktivitas digital tersangka yang sempat melakukan sejumlah transaksi daring.
Jejak tersebut menjadi petunjuk penting dalam menentukan lokasi persembunyian pelaku.
Dari pemeriksaan awal, Taufik mmengakui seluruh tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.
Polisi kini masih mendalami motif serta kronologi lengkap penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Mengapa Kekerasan Ekstrem Bisa Terjadi?
Kasus ini kembali membuka tabir bahwa perempuan masih kerap menjadi sasaran kekerasan, termasuk dalam hubungan personal.
Hal itu tercermin dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) Komnas Perempuan.
Sepanjang 2025, tercatat 376.529 kasus KBGtP, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor serta semakin luasnya sistem pendokumentasian. Namun, di sisi lain, angka tersebut juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar.
Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen. Data tersebut menegaskan bahwa rumah tangga, relasi perkawinan, dan hubungan intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
Dari pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, disusul kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Korban didominasi perempuan berusia 18 hingga 40 tahun.
Sejumlah ahli psikologi, kriminologi, hingga pegiat hukum hingga aktivis perempuan menilai kasus yang menimpa YTR tidak bisa dipandang semata sebagai tindak penganiayaan biasa. Kasus ini dinilai menunjukkan pola kekerasan berbasis gender yang berlangsung dalam jangka panjang.
![Infografis: Fakta kasus penyekapan dan penganiayaan Yuvita Tri Rezeki alias YTR di Bandung, Jawa Barat. [Suara.com/Rochmat]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/06/24/43697-kasus-penyekapan-dan-penganiayaan-yuvita-tri-rezeki-alias-ytr.jpg)
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR.
Menurut ILRC, peristiwa tersebut memperlihatkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi yang berpotensi berkembang menjadi pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan atau femisida.
Peneliti ILRC, Tri Febi Maharani, mengatakan berbagai bentuk kekerasan dalam relasi pacaran umumnya berlangsung secara bertahap. Korban diisolasi dari lingkungan sosial, dibatasi akses komunikasinya, hingga mengalami kekerasan fisik berulang.
Menurutnya, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya pola coercive control, yakni penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban sekaligus menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom.
Dalam kasus YTR, korban disebut tidak diperbolehkan memegang telepon genggam, disekap, dan mengalami penganiayaan hingga menderita disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan serta gangguan berjalan.
"Penyekapan bertujuan merampas kebebasan dan otonomi tubuh perempuan, mengisolasi korban, menciptakan ketergantungan dan ketakutan. Biar nggak bisa lari, nggak bisa lapor, nggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali," jelas Ebi dalam keterangnnya kepada Suara.com.
Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menambahkan bahwa penyekapan dan penganiayaan seperti yang dialami YTR berisiko berkembang menjadi femisida.
Mengacu pada laporan global UN Women 2025, sekitar 83 ribu perempuan dan anak perempuan terbunuh sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau 50 ribu korban dibunuh oleh pasangan intim maupun anggota keluarga.
Fenomena serupa juga terlihat di Indonesia. Pemantauan Jakarta Feminist mencatat sedikitnya 103 kasus femisida intim sepanjang 2025.
Sementara pemantauan ILRC menunjukkan pelaku femisida seksual didominasi laki-laki muda berusia 18 hingga 30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
"Dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, kontrol, ancaman, dan penguasaan terhadap perempuan. Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera," ujar Aminah.
Sementara ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai perempuan secara umum memang termasuk kelompok yang rentan mengalami viktimisasi.
"Perempuan diketahui memiliki kerentanan yang majemuk. Dia lemah secara fisik, tidak bisa melakukan perlawanan secara frontal terhadap orang yang menjahatinya," kata Reza kepada Suara.com.
Selain faktor fisik, perempuan juga rentan mengalami manipulasi secara psikologis maupun sosial.
Dalam kasus YTR, Reza melihat korban diduga kehilangan faktor protektif dari keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan utama.
Kondisi tersebut, menurut Reza, kerap dimanfaatkan pelaku, terlebih jika hubungan korban dan pelaku telah terjebak dalam fenomena trauma bonding.
"Bermula dari ketegangan yang meningkat, berlangsung kekerasan, lalu muncul penyesalan dan fase 'bulan madu'. Setelah itu siklus berulang lagi dengan intensitas yang semakin tinggi," katanya.
Kriminolog Adrianus Meliala juga menyoroti adanya siklus ketergantungan dalam relasi korban dan pelaku.
"Jika dipakai kata siklus, berarti pihak-pihak yang terlibat sebenarnya berada dalam energi yang sama, yakni saling mengikat, saling membutuhkan, dan saling mendorong siklus itu terus terjadi," kata Adrianus.
Ia menduga hubungan korban dan pelaku pada awalnya bisa saja dibangun dalam relasi yang sangat bergantung secara emosional atau yang kerap disebut sebagai "bucin ekstrem".
Sedangkan dari sisi hukum, ILRC menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga didorong mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual selama korban disekap. Jika ditemukan, pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
ILRC menegaskan penanganan perkara ini harus menggunakan perspektif gender dan mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban.
"Penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran. Karena itu aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat agar rasa keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi," tegas Aminah.